PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Keberadaan pedagang minuman keras (miras) keliling yang berjualan di acara pernikahan mulai menjadi perhatian di Kota Palangka Raya. Sejumlah pedagang miras tanpa izin baru-baru ini ditertibkan di kawasan Jalan Mahir Mahar, setelah diketahui beroperasi tanpa legalitas resmi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, menegaskan bahwa aturan terkait penjualan miras harus dipatuhi.
“Hanya tempat usaha yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, dan itupun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).
Ia menilai. Keberadaan pedagang miras keliling dapat menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban umum. Oleh karena itu, ia meminta pihak berwenang untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penjualan miras ilegal di masyarakat.
“Sesuai aturan, hanya tempat yang memiliki izin resmi yang boleh menjual minuman beralkohol. Jika ada pedagang keliling yang berjualan tanpa izin, maka harus ditertibkan oleh instansi terkait,” tambahnya
Hap juga mengimbau masyarakat, khususnya penyelenggara pesta pernikahan dan acara hajatan lainnya. Untuk tidak memberikan ruang bagi penjual miras keliling. Ia menilai keterlibatan masyarakat dalam mencegah peredaran miras ilegal sangat penting demi menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kerja sama antara penyelenggara acara dan aparat berwenang harus diperkuat agar praktik penjualan miras ilegal dapat dicegah secara efektif. Dengan begitu, dampak negatif seperti gangguan ketertiban dan potensi tindak kriminal akibat konsumsi miras bisa diminimalkan,” jelasnya.
DPRD Kota Palangka Raya berharap. Upaya penertiban terhadap pedagang miras ilegal terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat dalam setiap kegiatan sosial yang diselenggarakan. (ndo)