26.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Semua Fraksi Menerima dan Menyetujui Hasil Fasilitasi Gubernur

PALANGKA RAYA- Agenda
rapat paripurna ke-9 masa sidang II tahun 2019/2020 yang di gelar Selasa (17/3)
lalu, terdapat penyampaian hasil fasilitasi gubernur Kalteng terhadap rancangan
peraturan DPRD tentang kode etik.

Dalam rapat yang
dilangsungkan, pimpinan rapat yakni Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K
Yunianto mengatakan, rapat paripurna dilaksanakan penyampaian hasil tindak
lanjut terhadap keputusan gubernur tentang hasil fasilitasi rancangan peraturan
DPRD tentang kode etik yang diterima sejak 11 Febuari lalu.

“Pembahasan dan
penyesuaian ini sendiri telah dilakukan oleh pihak Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda) ditanggal 16 Maret kemaren,” ungkap Sigit.

Sementara, juru bicara
sekaligus Ketua Bapemperda Kota Palangka Raya Riduanto, dalam laporannya
menyampaikan, pembahasan hasil fasilitasi bertujuan untuk membentuk peraturan
yang terikat secara internal di DPRD kota Palangka Raya. Demi menjaga martabat,
kehormatan, dan kredibilitas DPRD.

Baca Juga :  Jangan Pernah Mengabaikan Prokes, Covid-19 Tidak Memandang Siapapun

“Dalam pembahasannya,
telah dilakukan diskusi aktif secara internal dengan penyampaian pendapat,
pertanyaan, masukan, saran dan rekomendasi serta sinkronisasi terhadap draft
pada awal rancangan peraturan DPRD tentang kode etik,” jelasnya.

Sedangkan untuk
penyempurnaan dan penyesuaian hasil fasilitasi gubernur dimaksud, tambah
Riduanto, ada beberapa poin pada bagian judul dan pembukaan peraturan DPRD yang
mana seharusnya ada penambahan frasa yang lebih sesuai.

Lebih lanjut ungkap
Riduanto, pada bagian batang tubuh terdapat perubahan pengertian kode etik yang
selanjutnya menjadi norma yang harus dipatuhi serta di taati oleh setiap
anggota DPRD selama menjalankan tugasnya. Untuk menjaga martabat, kehormatan,
citra dan kredibilitas DPRD. Sedangkan pada bab 14 dan 15, pihaknya menyarankan
agar didrop dan dimuat dalam peraturan DPRD tentang tata beracara di BK.

Baca Juga :  Masyarakat Jangan Bandel dan Harus Disiplin

“Berdasarkan pendapat
akhir fraksi yang tergabung dalam Bapemperda dan BK keputusan dari hasil rapat,
dapat disimpulkan semua unsur fraksi dapat menerima dan menyetujui hasil
fasilitasi gubernur tersebut,” ucapnya.

Selebihnya Riduanto
kembali menambahkan, rancangan peraturan DPRD tersebut sebagai pedoman yang esensi
yang ditujukan untuk menjadi kesatuan landasan etik atau filosofi terkait
sikap, perilaku, tutur kata, tata kerja, tata hubungan antar lembaga pemerintah
daerah dan sesama anggota DPRD serta pihak lainnya sebagai hal yang diwajibkan,
patut atau dilarang dilakukan oleh anggota DPRD.

“Kita sarankan agar
setelah ditetapkan dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD, segera diserahkan ke
Sekretariat DPRD untuk meminta nomor register kepihak pemerintah provinsi.
Untuk itu agar difasilitasi dan dikawal sesuai proses yang berlaku,” tutup
Riduanto. 

PALANGKA RAYA- Agenda
rapat paripurna ke-9 masa sidang II tahun 2019/2020 yang di gelar Selasa (17/3)
lalu, terdapat penyampaian hasil fasilitasi gubernur Kalteng terhadap rancangan
peraturan DPRD tentang kode etik.

Dalam rapat yang
dilangsungkan, pimpinan rapat yakni Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K
Yunianto mengatakan, rapat paripurna dilaksanakan penyampaian hasil tindak
lanjut terhadap keputusan gubernur tentang hasil fasilitasi rancangan peraturan
DPRD tentang kode etik yang diterima sejak 11 Febuari lalu.

“Pembahasan dan
penyesuaian ini sendiri telah dilakukan oleh pihak Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda) ditanggal 16 Maret kemaren,” ungkap Sigit.

Sementara, juru bicara
sekaligus Ketua Bapemperda Kota Palangka Raya Riduanto, dalam laporannya
menyampaikan, pembahasan hasil fasilitasi bertujuan untuk membentuk peraturan
yang terikat secara internal di DPRD kota Palangka Raya. Demi menjaga martabat,
kehormatan, dan kredibilitas DPRD.

Baca Juga :  Jangan Pernah Mengabaikan Prokes, Covid-19 Tidak Memandang Siapapun

“Dalam pembahasannya,
telah dilakukan diskusi aktif secara internal dengan penyampaian pendapat,
pertanyaan, masukan, saran dan rekomendasi serta sinkronisasi terhadap draft
pada awal rancangan peraturan DPRD tentang kode etik,” jelasnya.

Sedangkan untuk
penyempurnaan dan penyesuaian hasil fasilitasi gubernur dimaksud, tambah
Riduanto, ada beberapa poin pada bagian judul dan pembukaan peraturan DPRD yang
mana seharusnya ada penambahan frasa yang lebih sesuai.

Lebih lanjut ungkap
Riduanto, pada bagian batang tubuh terdapat perubahan pengertian kode etik yang
selanjutnya menjadi norma yang harus dipatuhi serta di taati oleh setiap
anggota DPRD selama menjalankan tugasnya. Untuk menjaga martabat, kehormatan,
citra dan kredibilitas DPRD. Sedangkan pada bab 14 dan 15, pihaknya menyarankan
agar didrop dan dimuat dalam peraturan DPRD tentang tata beracara di BK.

Baca Juga :  Masyarakat Jangan Bandel dan Harus Disiplin

“Berdasarkan pendapat
akhir fraksi yang tergabung dalam Bapemperda dan BK keputusan dari hasil rapat,
dapat disimpulkan semua unsur fraksi dapat menerima dan menyetujui hasil
fasilitasi gubernur tersebut,” ucapnya.

Selebihnya Riduanto
kembali menambahkan, rancangan peraturan DPRD tersebut sebagai pedoman yang esensi
yang ditujukan untuk menjadi kesatuan landasan etik atau filosofi terkait
sikap, perilaku, tutur kata, tata kerja, tata hubungan antar lembaga pemerintah
daerah dan sesama anggota DPRD serta pihak lainnya sebagai hal yang diwajibkan,
patut atau dilarang dilakukan oleh anggota DPRD.

“Kita sarankan agar
setelah ditetapkan dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD, segera diserahkan ke
Sekretariat DPRD untuk meminta nomor register kepihak pemerintah provinsi.
Untuk itu agar difasilitasi dan dikawal sesuai proses yang berlaku,” tutup
Riduanto. 

Terpopuler

Artikel Terbaru