30.2 C
Jakarta
Friday, June 6, 2025

Konsultasi Publik untuk Menyempurnakan Tiga Raperda Inisiatif DPRD

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
DPRD Kota Palangka Raya
menggelar konsultasi publik terkait tiga rancangan peraturan daerah (raperda)
inisiatif DPRD, di ruang rapat paripurna setempat, Selasa (17/11).  Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya Riduanto menyampaikan, konsultasi publik
dilakukan untuk menyempurnakan tiga raperda inisiatif DPRD.

Tiga raperda inisiatif
tersebut adalah Raperda Perlindungan Konsumen Produk Makanan, Raperda
Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan yang terakhir Raperda
Disabilitas dan Manula.

“Ini dilakukan
berdasarkan syarat, di mana untuk penyempurnaan tiga raperda tersebut nantinya
akan menjadi perda. Sebelumnya harus memenuhi tahapan dan ketentuan yang
berlaku. Salah satunya, sudah DPRD lakukan yaitu konsultasi publik,” ujar
Riduanto.

Baca Juga :  Patuhi Kebijakan Larangan Sementara Penjualan Obat Sirup

Politikus PDI
Perjuangan ini menjelaskan, dalam uji publik, Raperda Perlindungan Konsumen
Produk Makanan disamapikan olehnya langsung. Kemudian untuk Raperda
Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan disajikan oleh Hj Mukarramah. “Sedangkan
Raperda tentang Disabilitas dan manula disajikan oleh Pak Subandi,” jelas
Riduanto.

Dia menyampaikan, acara konsultasi publik
diikuti dengan sangat antusias oleh perwakilan dan tokoh masyarakat. Bahkan
beragam usulan disampaikan secara gamblang oleh warga untuk dapat
menyempurnakan ketiga raperda inisiatif tersebut. 

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
DPRD Kota Palangka Raya
menggelar konsultasi publik terkait tiga rancangan peraturan daerah (raperda)
inisiatif DPRD, di ruang rapat paripurna setempat, Selasa (17/11).  Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya Riduanto menyampaikan, konsultasi publik
dilakukan untuk menyempurnakan tiga raperda inisiatif DPRD.

Tiga raperda inisiatif
tersebut adalah Raperda Perlindungan Konsumen Produk Makanan, Raperda
Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan yang terakhir Raperda
Disabilitas dan Manula.

“Ini dilakukan
berdasarkan syarat, di mana untuk penyempurnaan tiga raperda tersebut nantinya
akan menjadi perda. Sebelumnya harus memenuhi tahapan dan ketentuan yang
berlaku. Salah satunya, sudah DPRD lakukan yaitu konsultasi publik,” ujar
Riduanto.

Baca Juga :  Patuhi Kebijakan Larangan Sementara Penjualan Obat Sirup

Politikus PDI
Perjuangan ini menjelaskan, dalam uji publik, Raperda Perlindungan Konsumen
Produk Makanan disamapikan olehnya langsung. Kemudian untuk Raperda
Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan disajikan oleh Hj Mukarramah. “Sedangkan
Raperda tentang Disabilitas dan manula disajikan oleh Pak Subandi,” jelas
Riduanto.

Dia menyampaikan, acara konsultasi publik
diikuti dengan sangat antusias oleh perwakilan dan tokoh masyarakat. Bahkan
beragam usulan disampaikan secara gamblang oleh warga untuk dapat
menyempurnakan ketiga raperda inisiatif tersebut. 

Terpopuler

Artikel Terbaru