PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Peredaran minuman keras (miras) secara ilegal di Kota Palangka Raya disinyalir semakin marak. Terutama dalam berbagai acara masyarakat, seperti pesta pernikahan dan hajatan lainnya.
Fenomena ini menjadi perhatian serius pihak legislatif karena dinilai melanggar peraturan daerah serta berpotensi mengganggu ketertiban umum. Bahkan, aparat penegak hukum baru-baru ini, telah melakukan razia terhadap para pedagang miras ilegal di kawasan Jalan Mahir Mahar.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya sekaligus Ketua Fraksi Demokrat, Hatir Sata Tarigan menegaskan penjualan miras telah diatur secara ketat dalam peraturan daerah (Perda). Ia menyatakan bahwa hanya tempat-tempat yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol tersebut.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, hanya tempat yang memiliki izin dari pemerintah yang diperbolehkan menjual miras. Jika ada yang berjualan di luar ketentuan, maka itu jelas melanggar dan harus ditindak tegas,” ujar Hatir, Senin (17/3/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa peredaran miras tanpa pengawasan dapat menimbulkan dampak negatif. Seperti meningkatnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah konkret untuk mencegah penyebaran miras ilegal agar tidak semakin merajalela.
“Jika tidak segera ditertibkan, keberadaan penjual miras keliling dapat memicu berbagai masalah sosial. Mulai dari perkelahian akibat konsumsi alkohol berlebihan hingga peningkatan tindak kriminalitas. Hal ini tentu bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu, ia mendorong instansi terkait, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar lebih aktif dalam melakukan razia dan pengawasan terhadap penjual miras ilegal. Dia menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil demi menegakkan hukum serta menjaga ketertiban umum.
Selain mengandalkan aparat penegak hukum, Ketua Fraksi Demokrat tersebut mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga keamanan dengan melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan mereka. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar peredaran miras ilegal dapat ditekan secara efektif.
“Ketertiban umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Mari bersama-sama menaati aturan yang ada demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif,” tutupnya. (ndo)