26.1 C
Jakarta
Monday, February 2, 2026

Reklame di Palangka Raya Disorot DPRD, Ini yang Diminta ke Pemko

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penataan reklame di Kota Palangka Raya kembali menjadi perhatian DPRD. Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, meminta Pemko Palangka Raya melakukan penataan reklame secara menyeluruh dan terintegrasi di seluruh wilayah kota.

Langkah ini dinilai penting agar reklame tidak hanya tertib, tetapi juga berdampak positif terhadap kenyamanan, keselamatan, dan pendapatan daerah.

Menurut Mukarramah, penataan reklame berkaitan langsung dengan wajah Kota Palangka Raya sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain menjaga keindahan kota, keberadaan reklame juga harus memperhatikan aspek keamanan lalu lintas dan ketertiban lingkungan.

“Penataan reklame ini penting untuk menciptakan kenyamanan lingkungan, menjaga keamanan lalu lintas, serta memelihara keindahan Kota Palangka Raya sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga :  Harga Cabai Meroket di Palangka Raya, Pemko Beberkan Biang Keroknya

Dia menilai, penataan reklame tidak cukup hanya berfokus pada pembatasan. Pemko juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek pendukung, termasuk kebijakan tarif reklame.

“Penataan reklame perlu disertai kajian ulang terhadap tarif reklame agar lebih adil, sebanding dengan manfaat yang diperoleh, serta tetap mampu menjadi sumber pendapatan daerah tanpa memberatkan pelaku usaha,” katanya.

Electronic money exchangers listing

Selain soal tarif, Mukarramah menekankan pentingnya pembaruan regulasi reklame agar sejalan dengan perkembangan kota yang terus berubah.

Aturan yang ada dinilai perlu menyesuaikan diri dengan dinamika zaman, termasuk keberadaan reklame digital.

“Regulasi yang ada perlu disesuaikan sehingga mampu mengatur berbagai bentuk reklame, baik konvensional maupun digital, secara lebih efektif dan tertib,” ucapnya.

Baca Juga :  Dukung Program Peningkatan Kompetensi ASN dalam Menjalankan Program Pemerintah

Dia juga menyoroti perlunya pembaruan standar operasional prosedur (SOP) perizinan reklame. Menurutnya, proses perizinan yang mudah, cepat, dan transparan akan mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus menekan keberadaan reklame ilegal.

“Proses perizinan yang sederhana, cepat, dan transparan akan mendorong kepatuhan pelaku usaha serta mengurangi reklame ilegal yang dapat merusak wajah kota,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penataan reklame di Kota Palangka Raya kembali menjadi perhatian DPRD. Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, meminta Pemko Palangka Raya melakukan penataan reklame secara menyeluruh dan terintegrasi di seluruh wilayah kota.

Langkah ini dinilai penting agar reklame tidak hanya tertib, tetapi juga berdampak positif terhadap kenyamanan, keselamatan, dan pendapatan daerah.

Menurut Mukarramah, penataan reklame berkaitan langsung dengan wajah Kota Palangka Raya sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Electronic money exchangers listing

Selain menjaga keindahan kota, keberadaan reklame juga harus memperhatikan aspek keamanan lalu lintas dan ketertiban lingkungan.

“Penataan reklame ini penting untuk menciptakan kenyamanan lingkungan, menjaga keamanan lalu lintas, serta memelihara keindahan Kota Palangka Raya sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga :  Harga Cabai Meroket di Palangka Raya, Pemko Beberkan Biang Keroknya

Dia menilai, penataan reklame tidak cukup hanya berfokus pada pembatasan. Pemko juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek pendukung, termasuk kebijakan tarif reklame.

“Penataan reklame perlu disertai kajian ulang terhadap tarif reklame agar lebih adil, sebanding dengan manfaat yang diperoleh, serta tetap mampu menjadi sumber pendapatan daerah tanpa memberatkan pelaku usaha,” katanya.

Selain soal tarif, Mukarramah menekankan pentingnya pembaruan regulasi reklame agar sejalan dengan perkembangan kota yang terus berubah.

Aturan yang ada dinilai perlu menyesuaikan diri dengan dinamika zaman, termasuk keberadaan reklame digital.

“Regulasi yang ada perlu disesuaikan sehingga mampu mengatur berbagai bentuk reklame, baik konvensional maupun digital, secara lebih efektif dan tertib,” ucapnya.

Baca Juga :  Dukung Program Peningkatan Kompetensi ASN dalam Menjalankan Program Pemerintah

Dia juga menyoroti perlunya pembaruan standar operasional prosedur (SOP) perizinan reklame. Menurutnya, proses perizinan yang mudah, cepat, dan transparan akan mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus menekan keberadaan reklame ilegal.

“Proses perizinan yang sederhana, cepat, dan transparan akan mendorong kepatuhan pelaku usaha serta mengurangi reklame ilegal yang dapat merusak wajah kota,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru