PALANGKA RAYA- DPRD
Kota Palangka Raya melalui Badan Anggaran (Banggar) telah selesai melakukan
pembahasan hasil evaluasi gubernur Kalteng atas rancangan peraturan daerah (raperda)
terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020 ini.
Pada belanja daerah
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar
19,42 persen. Nilai tersebut ternyata
lebih besar dari yang diamanatkan negara di dalam UU nomor 36 tahun 2009 tentang
pendanaan kesehatan, di mana anggaran fungsi pendidikan harus disediakan
minimal 10 persen.
Anggota Komisi C DPRD
Kota Palangka Raya Riduanto menyambut baik kabar tersebut. Besarnya nilai
alokasi fungsi kesehata tersebut diyakini mampu membawa perubahan yang
signifikan dalam sektor kesehatan Kota Palangka Raya.
“Dengan alokasi dana
yang besar maka pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada juga harus meningkat,
diperlakukan secara merata kepada masyarakat, pemerintah juga harus mampu
menciptakan layanan yang berdasarkan pada prinsip nondiskriminatif,
partisipasif yang berkelanjutan,†jelas Riduanto Rabu (15/1).
Menurutnya, Hal
tersebut tentu dapat sebagai pemicu semangat para petugas kesehatan untuk dapat
bekerja lebih baik lagi dan maksimal dalam melayani kesehatan masyarakat,
terlebih bagi mereka yang bekerja di RSUD Kota Palangka Raya, puskesmas, dan
puskesmas pembantu (pustu).
“Berdasarkan data dari
Dinkes jumlah tenaga medis yang dimiliki Pemko mencapai 800 orang lebih,
terdiri dari dokter, bidan, perawat, apoteker dan lainnya. Kami cukup memahami
tuntutan apa yang mereka perlukan dalam menjalani tugas. Sehingga dengan adanya
pengalokasian dana mempunyai fungsi kesehatan yang cukup besar dampaknya bagi
mereka untuk bekerja maksimal,†terang Riduanto.(pra/ari)