25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

DPRD: Penutupan Jalan Dalam Kota Belum Perlu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sejak Jumat (9/7/2021), petugas melakukan penutupan dan pengalihan arus lalu lintas pada sejumlah ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas di pusat Kota Palangka Raya. Itu dilakukan setelah Kota Palangka Raya masuk dalam kategori daerah risiko tinggi level 4, sehingga diberlakukan PPKM Mikro Diperketat.

Penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu linta ini dikhususkan bagi masyarakat yang akan menuju Bundaran Besar Kota Palangka Raya. Rencananya, penutupan akan dilakukan hingga 20 Juli mendatang.

Penutupan dan pengalihan arus lalu lintas ini spontan menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebagian besar masyarakat mempertanyakan esensi dan manfaat penutupan jalan tersebut.

Tanggapan juga dilontarkan Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo.

Sigit menilai penutupan akses dari atau ke Bundaran Besar dirasa belum saatnya dilakukan.

Menurut Sigit, PPKM Mikro Diperketat, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 20 Tahun 2021 saat ini ada 3 wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Sukamara dan Lamandau.

Baca Juga :  Dorong Pemko Fokus Mengembangkan Sektor Pertanian Unggulan

“Berpijak dari aturan tersebut, menurut hemat saya, penutupan akses ke atau dari bundaran besar tersebut belum saatnya dilakukan. Meskipun ada kewenangan menutup jalan tersebut diatur dalam undang undang,” kata Sigit, Minggu (11/7)

Sigit menegaskan, dirinya mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam menangani dan mencegah penularan Covid-19 semakin meluas di Kota Cantik. Namun menurut, hal itu belum memerlukan adanya keharus menutup akses jalan di dalam kota.

“Saya mendukung dengan apa yang diupayakan pemerintah atau aparat dalam menekan angka penyebaran Covid-19 dengan mengetatkan dan mengintensifkan operasi yustisi. Karena anggarannya sangat memadai, dan pemerintah daerah diizinkan untuk melakukan refoccusing anggaran,” ujarnya.

Oleh karena itu, politisi PDIP ini menyarankan agar Satgas Covid-19 dikuatkan dengan didukung anggaran dan sumberdaya yg memadai. Selain itu ,operasi yustisi terus di galakkan.

“Selain itu, masyarakat paling terdampak diberikan bansos. Peran RT RW di tingkatkan. Vaksinasi kuotanya dipebanyak dan dipermudah lembaga/organisasi yg mau membuat kegiatan vaksinasi, tanpa harus menutup akses jalan,” tutupnya.

Baca Juga :  Baru Sampai Pasal 4, Pembahasan Menyatukan Semua Persepsi

Adanya penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas ini juga menjadi banyak pertanyaan warganet. Pasalnya, penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas tersebut dinilai tidak memberikan korelasi yang efektif dalam pencegahan penularan Covid-19.

Seperti diketahui, sejumlah ruas jalan di Kota Palangka Raya ditutup dan dialihkan. Yakni di Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Apill) Jalan Kahayan dialihkan menuju Jalan Arut dan S Parman, Jalan Kinibalu ditutup, Apill Jalan Suprapto Ditutup, Bundaran Kecil Jalan Imam Bonjol, Jalan Imam Bonjol diarahkan keluar ke Jalan Jendral Sudirman.

Kemudian Apill Yos Sudarso diarahkan ke Jalan MH Thamrin, Jalan Kinibalu diarahkan ke Jalan Sundoro dan Jalan Bhayangkara serta Jalan Brigjen Katamso dan Panjaitan ditutup namun dipertemukan putar balik melalui Jalan Kapten Mulyono.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sejak Jumat (9/7/2021), petugas melakukan penutupan dan pengalihan arus lalu lintas pada sejumlah ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas di pusat Kota Palangka Raya. Itu dilakukan setelah Kota Palangka Raya masuk dalam kategori daerah risiko tinggi level 4, sehingga diberlakukan PPKM Mikro Diperketat.

Penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu linta ini dikhususkan bagi masyarakat yang akan menuju Bundaran Besar Kota Palangka Raya. Rencananya, penutupan akan dilakukan hingga 20 Juli mendatang.

Penutupan dan pengalihan arus lalu lintas ini spontan menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebagian besar masyarakat mempertanyakan esensi dan manfaat penutupan jalan tersebut.

Tanggapan juga dilontarkan Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo.

Sigit menilai penutupan akses dari atau ke Bundaran Besar dirasa belum saatnya dilakukan.

Menurut Sigit, PPKM Mikro Diperketat, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 20 Tahun 2021 saat ini ada 3 wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Sukamara dan Lamandau.

Baca Juga :  Dorong Pemko Fokus Mengembangkan Sektor Pertanian Unggulan

“Berpijak dari aturan tersebut, menurut hemat saya, penutupan akses ke atau dari bundaran besar tersebut belum saatnya dilakukan. Meskipun ada kewenangan menutup jalan tersebut diatur dalam undang undang,” kata Sigit, Minggu (11/7)

Sigit menegaskan, dirinya mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam menangani dan mencegah penularan Covid-19 semakin meluas di Kota Cantik. Namun menurut, hal itu belum memerlukan adanya keharus menutup akses jalan di dalam kota.

“Saya mendukung dengan apa yang diupayakan pemerintah atau aparat dalam menekan angka penyebaran Covid-19 dengan mengetatkan dan mengintensifkan operasi yustisi. Karena anggarannya sangat memadai, dan pemerintah daerah diizinkan untuk melakukan refoccusing anggaran,” ujarnya.

Oleh karena itu, politisi PDIP ini menyarankan agar Satgas Covid-19 dikuatkan dengan didukung anggaran dan sumberdaya yg memadai. Selain itu ,operasi yustisi terus di galakkan.

“Selain itu, masyarakat paling terdampak diberikan bansos. Peran RT RW di tingkatkan. Vaksinasi kuotanya dipebanyak dan dipermudah lembaga/organisasi yg mau membuat kegiatan vaksinasi, tanpa harus menutup akses jalan,” tutupnya.

Baca Juga :  Baru Sampai Pasal 4, Pembahasan Menyatukan Semua Persepsi

Adanya penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas ini juga menjadi banyak pertanyaan warganet. Pasalnya, penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas tersebut dinilai tidak memberikan korelasi yang efektif dalam pencegahan penularan Covid-19.

Seperti diketahui, sejumlah ruas jalan di Kota Palangka Raya ditutup dan dialihkan. Yakni di Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Apill) Jalan Kahayan dialihkan menuju Jalan Arut dan S Parman, Jalan Kinibalu ditutup, Apill Jalan Suprapto Ditutup, Bundaran Kecil Jalan Imam Bonjol, Jalan Imam Bonjol diarahkan keluar ke Jalan Jendral Sudirman.

Kemudian Apill Yos Sudarso diarahkan ke Jalan MH Thamrin, Jalan Kinibalu diarahkan ke Jalan Sundoro dan Jalan Bhayangkara serta Jalan Brigjen Katamso dan Panjaitan ditutup namun dipertemukan putar balik melalui Jalan Kapten Mulyono.

Terpopuler

Artikel Terbaru