29.1 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

PSBB Diterapkan, Pihak Terkait Diminta Tegas Memperketat Protokol Covi

PALANGKA
RAYA
-Setelah
disetujuinya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Palangka
Raya melalui surat keputusan dari Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes/294/2020
pada tanggal 7 Mei lalu. Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Tim
Gugus Tugas Covid-19 kota pun akan memberlakukan PSBB mulai Senin (11/5).

Wakil Ketua I DPRD Kota
Palangka Raya Wahid Yusuf menuturkan, jika pihaknya mendukung sepenuhnya
langkah dan strategi yang diterapkan Pemko tersebut, sebagai upaya percepatan
untuk memutus mata rantai penyebaran dan penanggulangan Covid-19 di ibukota
Kalteng ini agar tidak semakin meluas.

Penetapan PSBB dilakukan
Pemko, melihat kondisi saat ini masuk dalam dua kriteria yang ada di dalam
Permenkes terkait Covid-19 yaitu Pertama, jumlah kasus atau kematian akibat
penyakit meningkat dan meyebar secara signifikan ke beberapa wilayah. Kedua,
wilayah yang memiliki kaitan dengan penyakit epidemiologis dengan kejadian
serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain.

Baca Juga :  ASPIRASI ! Masyarakat Masih Banyak Mengusulkan Pembangunan Peningkatan

Karena saat ini,
menurutnya telah terjadi transmisi lokal yang sudah mulai turut merisaukan
masyarakat. Maka dari itu pemerintah harus menyiapkan instrumen dan strategi
khusus dalam penanganannya. Sehingga dengan adanya kepastian dan fokus terhadap
strategi ini diharapkan bisa ditangani lebih maksimal.

“Apabila PSBB sudah
berjalan, pihak terkait  kami minta agar
lebih tegas dalam memperketat protokol Covid-19 pada wilayahnya masing-masing.
Ingatkan masyarakat bahaya dan dampaknya, beri masker apabila mendapati warga
yang tidak menggunakan masker saat berada diluar,” ujarnya kepada Kalteng Pos

(Grup Kaltengpos.co)
, Minggu (10/5).

Wahid juga mengimbau,
masyarakat untuk lebih sadar dan bekerja sama untuk mematuhi aturan kebijakan
dari pemerintah, agar penerapan PSBB benar-benar membuahkan hasil nantinya
seperti yang diharapkan.

Baca Juga :  Dewan: Pemko Mesti Bantu Pasarkan Produk UMKM

“Perlu diketahui, PSBB
yang diterapkan di Palangka Raya juga bukan seperti PSBB yang dibayangkan
orang-orang. PSBB di sini akan di jalankan dengan mengedepankan sisi humanis,”
katanya.

PSBB ini pun lanjut
Wahid, bertujuan bukan untuk melarang masyarakat namun mengatur demi percepatan
penanganan pandemi ini. Seperti membatasi pergerakan orang dan barang untuk
menekan penyebarannya, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi
penyebaran, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan menangani
dampak sosial dan ekonomi dari pandemi tersebut.

PALANGKA
RAYA
-Setelah
disetujuinya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Palangka
Raya melalui surat keputusan dari Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes/294/2020
pada tanggal 7 Mei lalu. Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Tim
Gugus Tugas Covid-19 kota pun akan memberlakukan PSBB mulai Senin (11/5).

Wakil Ketua I DPRD Kota
Palangka Raya Wahid Yusuf menuturkan, jika pihaknya mendukung sepenuhnya
langkah dan strategi yang diterapkan Pemko tersebut, sebagai upaya percepatan
untuk memutus mata rantai penyebaran dan penanggulangan Covid-19 di ibukota
Kalteng ini agar tidak semakin meluas.

Penetapan PSBB dilakukan
Pemko, melihat kondisi saat ini masuk dalam dua kriteria yang ada di dalam
Permenkes terkait Covid-19 yaitu Pertama, jumlah kasus atau kematian akibat
penyakit meningkat dan meyebar secara signifikan ke beberapa wilayah. Kedua,
wilayah yang memiliki kaitan dengan penyakit epidemiologis dengan kejadian
serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain.

Baca Juga :  ASPIRASI ! Masyarakat Masih Banyak Mengusulkan Pembangunan Peningkatan

Karena saat ini,
menurutnya telah terjadi transmisi lokal yang sudah mulai turut merisaukan
masyarakat. Maka dari itu pemerintah harus menyiapkan instrumen dan strategi
khusus dalam penanganannya. Sehingga dengan adanya kepastian dan fokus terhadap
strategi ini diharapkan bisa ditangani lebih maksimal.

“Apabila PSBB sudah
berjalan, pihak terkait  kami minta agar
lebih tegas dalam memperketat protokol Covid-19 pada wilayahnya masing-masing.
Ingatkan masyarakat bahaya dan dampaknya, beri masker apabila mendapati warga
yang tidak menggunakan masker saat berada diluar,” ujarnya kepada Kalteng Pos

(Grup Kaltengpos.co)
, Minggu (10/5).

Wahid juga mengimbau,
masyarakat untuk lebih sadar dan bekerja sama untuk mematuhi aturan kebijakan
dari pemerintah, agar penerapan PSBB benar-benar membuahkan hasil nantinya
seperti yang diharapkan.

Baca Juga :  Dewan: Pemko Mesti Bantu Pasarkan Produk UMKM

“Perlu diketahui, PSBB
yang diterapkan di Palangka Raya juga bukan seperti PSBB yang dibayangkan
orang-orang. PSBB di sini akan di jalankan dengan mengedepankan sisi humanis,”
katanya.

PSBB ini pun lanjut
Wahid, bertujuan bukan untuk melarang masyarakat namun mengatur demi percepatan
penanganan pandemi ini. Seperti membatasi pergerakan orang dan barang untuk
menekan penyebarannya, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi
penyebaran, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan menangani
dampak sosial dan ekonomi dari pandemi tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru