PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya pada Senin (10/3/2025) ini membahas berbagai agenda penting.
Salah satunya adalah penyampaian pidato pengantar Wali Kota tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, dalam wawancaranya menyampaikan bahwa penyampaian LKPj oleh Wali Kota merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Hari ini DPRD Kota Palangka Raya telah mengadakan rapat dengan beberapa agenda. Salah satu agenda yaitu mendengarkan penyampaian pidato pengantar wali kota tentang laporan keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran 2024. Landasan penyampaian ini sesuai dengan ketentuan bahwa paling lambat tiga bulan setelah APBD berakhir, pemerintah kota dalam hal ini wali kota wajib menyampaikan LKPJ ke DPRD. Dan alhamdulillah sekarang diawali penyampaian,” jelas Subandi kepada awak media, Senin (10/3).
Setelah penyampaian LKPJ, DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui rapat gabungan. “Kemudian langkah selanjutnya kami akan melaksanakan rapat gabungan komisi untuk membahas laporan keterangan pertanggungjawaban tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Subandi akan memberikan kesempatan kepada masing-masing komisi untuk menggelar rapat bersama mitra kerja mereka. “Dan nanti akan kita berikan kesempatan kepada masing-masing komisi melaksanakan rapat dengan mitranya masing-masing. Dan setelah itu kita akan rangkum hasil rapat tersebut,” jelas Subandi.
Hasil dari rapat-rapat tersebut akan dirangkum dalam bentuk rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota. “Sehingga nanti akan kita buat rekomendasi DPRD Kota Palangka Raya terhadap LKPj 2024,” ujar Subandi.
Penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan bahwa saran dan masukan dari dewan dapat dijadikan referensi dalam perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Maksud penyampaian rekomendasi ini adalah dalam rangka pemuatan atau menindaklanjuti saran masukan untuk perbaikan tahun berikutnya. Intinya bahwa LKPj tersebut dibahas di DPRD dan DPRD menyampaikan rekomendasi. Isi rekomendasi tersebut adalah saran masukan terhadap pemerintah kota dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah kota tahun ke depan,” pungkasnya.
Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya semakin kuat dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memastikan transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, demi kesejahteraan masyarakat Palangka Raya. (ndo)