PALANGKA RAYA–Pemerintah Kota (Pemko)
Palangka Raya terus berupaya untuk menata Kota Palangka Raya menjadi lebih baik. Dengan melibatkan Satpol PP
melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) ke kawasan yang dinilai masuk
jalur hijau, sebab Satpol PP merupakan garda terdepan dalam
penegak peraturan daerah (perda).
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya
Noorkhalis Ridha mengatakan, penertiban PKL di jalur
hijau sudah selayaknya dilakukan sebab harus steril dari
aktifitas pedagang yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Meningkatnya aktifitas
razia yang dilakukan oleh Satpol PP dikawasan RTH merupakan
bagian dari tanggung jawab pekerjaan mereka,â€
ujarnya.
Akan tetapi perlu diingat, kata Noorkhalis
Ridha pada razia yang dilaksanakan tersebut
harus
sesuai dengan SOP dan mekanisme yang berlaku.“Dengan
sudah sesuai SOP dan mekanisme yang ada, maka ketika para PKL itu tidak
mendengarkan atau anjuran maka secara sudah sewajarnya dilakukan persuasif,â€
terangnya.
Menurutnya,
hal lain yang harus dilakukan pemko adalah perlunya
memfasilitasi serta mengakomodasi para PKL yang berjualan di jalur hijau
tersebut, agar dapat berjualan dan berdagang ditempat yang telah ditentukan.
“Karena walau
bagaimanapun dari tangan mereka PKLlah salah satu pondasi dasar bagi
perekonomian dimasyarakat. Sehingga ke depan, dapat terjalin
solusi yang kongkret untuk para PKL tersebut,â€
tutupnya.(*pra/ari)