32.7 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Imbauan untuk Dishub Kota

Intensif Lakukan Pantauan untuk Menghindari Jukir Liar dan Penarikan Tarif Tidak Sesuai Perda

PALANGAKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung. Menghimbau Dinas Perhubungan (Dishub) untuk lebih intensif melakukan pemantauan terhadap wilayah parkir di Palangka Raya. Hal ini penting, untuk mencegah maraknya praktik juru parkir (jukir) liar. Serta penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda).

“Ini dilakukan juga sebagai respons terhadap laporan dan keluhan masyarakat mengenai adanya jukir liar, dan penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan perda,” ucapnya kepada Prokalteng.co, Rabu (7/8/2024)

Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2014. Tarif parkir di Palangka Raya telah ditetapkan dengan jelas. Untuk truk gandeng, bus, dan mobil box sebesar Rp10 ribu, kendaraan roda tiga dan sejenisnya Rp 2.500, sepeda motor roda dua Rp 2.000, serta gerobak dan becak sebesar Rp 1.000.

Baca Juga :  Komis C Dorong Disdik Maksimalkan Program Sekolah Penggerak

“Bila ada penarikan tarif parkir lebih dari yang ditentukan tersebut, maka harus ditindak tegas,” tambahnya.

Nenie juga berharap. Adanya kerjasama antara Dishub dan masyarakat dalam melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan dapat tercipta sistem parkir yang tertib dan adil bagi seluruh warga Palangka Raya. (*/ndo)

PALANGAKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung. Menghimbau Dinas Perhubungan (Dishub) untuk lebih intensif melakukan pemantauan terhadap wilayah parkir di Palangka Raya. Hal ini penting, untuk mencegah maraknya praktik juru parkir (jukir) liar. Serta penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda).

“Ini dilakukan juga sebagai respons terhadap laporan dan keluhan masyarakat mengenai adanya jukir liar, dan penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan perda,” ucapnya kepada Prokalteng.co, Rabu (7/8/2024)

Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2014. Tarif parkir di Palangka Raya telah ditetapkan dengan jelas. Untuk truk gandeng, bus, dan mobil box sebesar Rp10 ribu, kendaraan roda tiga dan sejenisnya Rp 2.500, sepeda motor roda dua Rp 2.000, serta gerobak dan becak sebesar Rp 1.000.

Baca Juga :  Komis C Dorong Disdik Maksimalkan Program Sekolah Penggerak

“Bila ada penarikan tarif parkir lebih dari yang ditentukan tersebut, maka harus ditindak tegas,” tambahnya.

Nenie juga berharap. Adanya kerjasama antara Dishub dan masyarakat dalam melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan dapat tercipta sistem parkir yang tertib dan adil bagi seluruh warga Palangka Raya. (*/ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru