32.5 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

CATAT NICH ! Sengaja Merusak Infrastrukur Drainase, Ini Sanksinya

PALANGKA RAYA-Rancangan
peraturan daerah (raperda) yang selesai dibawah oleh Pansus II DPRD Kota
Palangka Raya, tentang raperda Pengelolaan Sistem Drainase Kota Palangka Raya
menekankan, poin penting yakni adanya sanksi atau denda bagi yang melanggar.

Tak tanggung-tanggung
salah satu poin di raperda tersebut menyebutkan, sanksi enam kurung penjara dan
denda Rp50 juta bagi orang yang melanggar atau dengan sengaja merusak sarana
infrstruktur drainase.

“Pemerintah Kota
Palangka Raya akan menerapkan sanksi tegas ini ketika Raperda  tentang Pengelolaan Sistem Drainase telah
menjadi perda,” tegas anggota Tim Pansus II DPRD Palangka Raya, At Prayer,
Selasa (6/8).

Menurutnya, raperda ini
setidaknya menjadi aturan yang disampaikan kepada masyarakat, untuk tidak melakukan
pelanggaran, terutama merusak atau menyalahgunakan infratsruktur drainase yang
tidak sesuai dengan fungsinya.

Baca Juga :  Dewan Minta Warga Terapkan PHBS dan Prokes

Disebutkan, point
penegasan adanya sanksi tersebut dapat dilihat dari penjkelasan Pasal 29 huruf
(d), yakni mencegah terjadinya penyelenggaraan gangguan atau kerusakan pada
sistem drainase yang merugikan dan membahayakan kepentingan orang lain dan atau
kepentingan umum.

“Dipoin ini menegaskan,
melaporkan adanya gangguan atau kerusakan pada sistem drainase, yang kemudian
ditegaskan lagi melalui Pasal 35 ayat 4, ada penegasan adanya penjatuhan sanksi
atau hukuman,” jelas At Prayer.

Lanjut At Prayer, dalam
poin raperda juga membuar penambahan atau penyisipan pada Bab. Terutama pada
Bab XVIII dengan judul Ketentuan Pidana, yaitu isi Bab Pasal 29 ayat 1
berbunyi, setiap orang melanggar sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam
Pasal 36 huruf (a) dan (b) dikenakan sangsi paling lama kurungan 6 bulan dan
atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Baca Juga :  Jangan Kendor! Maksimalkan 3T dan Terapkan Prokes 5M

“Inilah ketentuan dari poit raperda tentang
Pengelolaan Sistem Drainase Kota Palangka Raya. Jika sudah menjadi perda akan
diimplementasikan,” pungkasnya. (ari)

PALANGKA RAYA-Rancangan
peraturan daerah (raperda) yang selesai dibawah oleh Pansus II DPRD Kota
Palangka Raya, tentang raperda Pengelolaan Sistem Drainase Kota Palangka Raya
menekankan, poin penting yakni adanya sanksi atau denda bagi yang melanggar.

Tak tanggung-tanggung
salah satu poin di raperda tersebut menyebutkan, sanksi enam kurung penjara dan
denda Rp50 juta bagi orang yang melanggar atau dengan sengaja merusak sarana
infrstruktur drainase.

“Pemerintah Kota
Palangka Raya akan menerapkan sanksi tegas ini ketika Raperda  tentang Pengelolaan Sistem Drainase telah
menjadi perda,” tegas anggota Tim Pansus II DPRD Palangka Raya, At Prayer,
Selasa (6/8).

Menurutnya, raperda ini
setidaknya menjadi aturan yang disampaikan kepada masyarakat, untuk tidak melakukan
pelanggaran, terutama merusak atau menyalahgunakan infratsruktur drainase yang
tidak sesuai dengan fungsinya.

Baca Juga :  Dewan Minta Warga Terapkan PHBS dan Prokes

Disebutkan, point
penegasan adanya sanksi tersebut dapat dilihat dari penjkelasan Pasal 29 huruf
(d), yakni mencegah terjadinya penyelenggaraan gangguan atau kerusakan pada
sistem drainase yang merugikan dan membahayakan kepentingan orang lain dan atau
kepentingan umum.

“Dipoin ini menegaskan,
melaporkan adanya gangguan atau kerusakan pada sistem drainase, yang kemudian
ditegaskan lagi melalui Pasal 35 ayat 4, ada penegasan adanya penjatuhan sanksi
atau hukuman,” jelas At Prayer.

Lanjut At Prayer, dalam
poin raperda juga membuar penambahan atau penyisipan pada Bab. Terutama pada
Bab XVIII dengan judul Ketentuan Pidana, yaitu isi Bab Pasal 29 ayat 1
berbunyi, setiap orang melanggar sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam
Pasal 36 huruf (a) dan (b) dikenakan sangsi paling lama kurungan 6 bulan dan
atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Baca Juga :  Jangan Kendor! Maksimalkan 3T dan Terapkan Prokes 5M

“Inilah ketentuan dari poit raperda tentang
Pengelolaan Sistem Drainase Kota Palangka Raya. Jika sudah menjadi perda akan
diimplementasikan,” pungkasnya. (ari)

Terpopuler

Artikel Terbaru