PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ini dirancang untuk untuk memberikan pelayanan terhadap seluruh masyarakat di Kota Palangka Raya. Hal ini disampaikan saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Senin (7/5).
“Raperda Jamkesda ini diharapkan bisa menjamin Penduduk Kota Palangka Raya terdaftar di Jaminan Kesehatan Daerah secara menyeluruh” ucap Riduanto
Berdasarkan data yang dihimpun oleh BPJS Kesehatan Kota Palangka Raya per 1 April 2021, terdapat 239.105 jiwa telah terdaftar dalam Jamkesda atau sekitar 84 persen warga Kota Palangka Raya yang terdaftar dari 283.465 jiwa.Sedangkan yang belum terdaftar sekitar 15,65 persen.
Oleh karena itu , Riduanto menjelaskan ,apabila Raperda tentang Jamkesda disahkan, diharapkan Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan jaminan kepada masyarakat yang belum terdaftar di Jaminan Kesehatan Daerah tersebut.
“Apabila raperda tersebut disahkan diharapkan pemerintah Kota Palangka Raya bisa mengcover yang belum terdaftar dalam jamkesda sekitar 50 ribuan penduduk Kota Palangka Raya “ pungkas Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya.