32.8 C
Jakarta
Thursday, November 21, 2024

Sepakat Memberikan Keringanan Membayar Cicilan

PALANGKA RAYA- Permintaan
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin untuk keringanan cicilan debitur kepada
lembaga perbankan atau pembiayaan, bagi warga yang memiliki pinjaman akibat
dampak dari Covid-19, mendapat dukungan dan apresiasi dari Ketua Komisi B DPRD
Kota Palangka Raya Nenie A Lambung.

Menurut Politikus PDIP ini,
dengan adanya keringanan dalam membayar cicilan, masyarakat kecil akan sangat
terbantu di tengah pandemi Covid-19 yang kian hari kian meningkat secara
signifikan. Terutama bagi pelaku usaha perorangan, UMKM, IKM, serta pelaku
usaha lainnya.

Keringanan tersebut
bisa menyesuaikan suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan (denda) atau
penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman.  Pembiayaan juga harus memiliki skema
restrukturisasi lain.

Baca Juga :  Agar Aktivitas Belajar Tidak Membosankan, Pendidik Harus Kreatif dan B

“Seperti penundaan
pembayaran cicilan pokok bulanan selama satu tahun disertai sosialisasi dan
edukasi terkait kebijakan tersebut nantinya,” jelas Nenie, Senin (6/4).

Kata Nenie yang juga
Ketua DPC PDIP Kota Palangka Raya ini, telah sepakat memberikan relaksasi
kredit usaha mikro dan usaha kecil baik kredit atau pembiayaan yang diberikan
oleh bank maupun industri keuangan nonmbank. Relaksasi tersebut berupa
penundaan pembayaran cicilan kredit sampai dengan satu tahun disertai penurunan
bunga.

“Kami berharap semoga
pihak perbankan maupun pembiayaan dapat memberi kemudahan dalam persyaratan.
Tentunya peran OJK dan pemerintah sangat diperlukan memantau dalamnya. Selain
itu kami juga menilai harus ada sesuatu yang bisa diperoleh pihak perbankan
jika keringanan pembayaran cicilan tersebut diberlakukan,” tuturnya.

Baca Juga :  Jalani Vaksinasi Kedua, SKY: Semoga Segera Bisa Menyelesaikan Era Pan

ungkap Nenie semoga
kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat. Sehingga tidak ada lagi warga
yang dikejar petugas dari pembiayaan. Jadi kompensasi ini diberikan khusus bagi
masyarakat ekonomi lemah saja. Karena dengan adanya social distancing ini
otomatis penghasilan mereka juga berkurang,

“Bahkan mungkin tidak
ada pemasukan sama sekali. Padahal mereka juga harus menghidupi kebutuhan
keluarganya. Jadi mungkin pemerintah juga harus memperhatikan hal ini,” tutup
Nenie. 

PALANGKA RAYA- Permintaan
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin untuk keringanan cicilan debitur kepada
lembaga perbankan atau pembiayaan, bagi warga yang memiliki pinjaman akibat
dampak dari Covid-19, mendapat dukungan dan apresiasi dari Ketua Komisi B DPRD
Kota Palangka Raya Nenie A Lambung.

Menurut Politikus PDIP ini,
dengan adanya keringanan dalam membayar cicilan, masyarakat kecil akan sangat
terbantu di tengah pandemi Covid-19 yang kian hari kian meningkat secara
signifikan. Terutama bagi pelaku usaha perorangan, UMKM, IKM, serta pelaku
usaha lainnya.

Keringanan tersebut
bisa menyesuaikan suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan (denda) atau
penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman.  Pembiayaan juga harus memiliki skema
restrukturisasi lain.

Baca Juga :  Agar Aktivitas Belajar Tidak Membosankan, Pendidik Harus Kreatif dan B

“Seperti penundaan
pembayaran cicilan pokok bulanan selama satu tahun disertai sosialisasi dan
edukasi terkait kebijakan tersebut nantinya,” jelas Nenie, Senin (6/4).

Kata Nenie yang juga
Ketua DPC PDIP Kota Palangka Raya ini, telah sepakat memberikan relaksasi
kredit usaha mikro dan usaha kecil baik kredit atau pembiayaan yang diberikan
oleh bank maupun industri keuangan nonmbank. Relaksasi tersebut berupa
penundaan pembayaran cicilan kredit sampai dengan satu tahun disertai penurunan
bunga.

“Kami berharap semoga
pihak perbankan maupun pembiayaan dapat memberi kemudahan dalam persyaratan.
Tentunya peran OJK dan pemerintah sangat diperlukan memantau dalamnya. Selain
itu kami juga menilai harus ada sesuatu yang bisa diperoleh pihak perbankan
jika keringanan pembayaran cicilan tersebut diberlakukan,” tuturnya.

Baca Juga :  Jalani Vaksinasi Kedua, SKY: Semoga Segera Bisa Menyelesaikan Era Pan

ungkap Nenie semoga
kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat. Sehingga tidak ada lagi warga
yang dikejar petugas dari pembiayaan. Jadi kompensasi ini diberikan khusus bagi
masyarakat ekonomi lemah saja. Karena dengan adanya social distancing ini
otomatis penghasilan mereka juga berkurang,

“Bahkan mungkin tidak
ada pemasukan sama sekali. Padahal mereka juga harus menghidupi kebutuhan
keluarganya. Jadi mungkin pemerintah juga harus memperhatikan hal ini,” tutup
Nenie. 

Terpopuler

Artikel Terbaru