28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bapemperda Segera Selesaikan Raperda Prokes

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, kembali melakukan rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Protokol Kesehatan (Prokes). Raperda ini akan selesai dalam waktu dekat.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Riduanto menyampaikan, pada rapat lanjutan yang dilaksanakan Jumat (3/9) lalu, Bapemperda kembali membahas. Pembahasan raperda ini sudah masuk pada pasal 11 dan rapat  tersebut diskors sementara.

Rapat keempat akan dilaksanakan pada Senin (13/9) nanti. Diperlukan kesepakatan bersama tentang biaya perawatan pasien Covid -19 mulai biaya perawatan, pemulsaraan dan pemakaman yang dilakukan di Kota Palangka Raya.

“Tanggal 13 September kami akan berupaya menyelesaikan pembahasan Raperda Prokes, karena kita tahu semua Raperda ini adalah akan menjadi dasar satgas dalam melakukan penegakan prokes,” ujar Riduanto.

Baca Juga :  Bimbing Anak Selama Libur Sekolah untuk Bisa Belajar Secara Mandiri di

Sambungnya, pada rapat ke empat nanti pihaknya juga akan membahas tentang vaksinasi. Di mana ada beberapa masyarakat Kota Cantik yang tidak bisa memgikuti kegiatan vaksinasi dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, agar bisa mendapatkan surat keterangan dari instansi terkait maupun dari tim Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19, bahwa masyarakat  yang memiliki komorbit bisa mendapatkan surat keterangan tidak bisa divaksin.

Pasalnya, hingga saat ini banyak kebijakan di fasilitas publik yang menerapkan syarat bahwa sebelum memasuki tempat tersebut, harus menunjukkan kartu sertifikat vaksin melalui aplikasi  peduli lindungi.

“Pokoknya akan kami lakukan penyesuaian – penyesuaian isi poin – poin Raperda tersebut, apabila nanti telah mencapai kesepakatan bersama maka Raperda tersebut akan segera kami paripurnakan,” tutpnya.

Baca Juga :  Usahakan Anak-Anak Mendapatkan Vaksin atau Imunisasi Sedini Mungkin

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, kembali melakukan rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Protokol Kesehatan (Prokes). Raperda ini akan selesai dalam waktu dekat.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Riduanto menyampaikan, pada rapat lanjutan yang dilaksanakan Jumat (3/9) lalu, Bapemperda kembali membahas. Pembahasan raperda ini sudah masuk pada pasal 11 dan rapat  tersebut diskors sementara.

Rapat keempat akan dilaksanakan pada Senin (13/9) nanti. Diperlukan kesepakatan bersama tentang biaya perawatan pasien Covid -19 mulai biaya perawatan, pemulsaraan dan pemakaman yang dilakukan di Kota Palangka Raya.

“Tanggal 13 September kami akan berupaya menyelesaikan pembahasan Raperda Prokes, karena kita tahu semua Raperda ini adalah akan menjadi dasar satgas dalam melakukan penegakan prokes,” ujar Riduanto.

Baca Juga :  Bimbing Anak Selama Libur Sekolah untuk Bisa Belajar Secara Mandiri di

Sambungnya, pada rapat ke empat nanti pihaknya juga akan membahas tentang vaksinasi. Di mana ada beberapa masyarakat Kota Cantik yang tidak bisa memgikuti kegiatan vaksinasi dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, agar bisa mendapatkan surat keterangan dari instansi terkait maupun dari tim Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19, bahwa masyarakat  yang memiliki komorbit bisa mendapatkan surat keterangan tidak bisa divaksin.

Pasalnya, hingga saat ini banyak kebijakan di fasilitas publik yang menerapkan syarat bahwa sebelum memasuki tempat tersebut, harus menunjukkan kartu sertifikat vaksin melalui aplikasi  peduli lindungi.

“Pokoknya akan kami lakukan penyesuaian – penyesuaian isi poin – poin Raperda tersebut, apabila nanti telah mencapai kesepakatan bersama maka Raperda tersebut akan segera kami paripurnakan,” tutpnya.

Baca Juga :  Usahakan Anak-Anak Mendapatkan Vaksin atau Imunisasi Sedini Mungkin

Terpopuler

Artikel Terbaru