PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini memberlakukan Surat Edaran Wali Kota Nomor:368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 terkait aturan PPKM berbasis mikro yang berlaku mulai tanggal 8 hingga 20 Juli 2021.
Setelah itu, pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2021 yang mana Kota Palangka Raya melakukan perpanjangan PPKM level 3 sesuai dari instruksi tersebut. Yakni terhitung dari 21 sampai 25 Juli 2021.
Kini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan Kota Palangka Raya untuk melaksanakan PPKM Level 4 terhitung tanggal 5 hingga 17 Agustus 2021 berdasarkan instruksi Gubernur Kalteng no. 180.17/171/2021.
Imbas dari penerapan PPKM tersebut, berdampak pada sektor ekonomi. Salah satunya usaha pariwisata yang dibatasi aktivitasnya selama penerapan PPKM. Menanggapi hal tersebut , Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi mengakui dengan adanya PPKM akan berdampak pada semua dunia usaha, Salah satunya pada sektor pariwisata.
"Terkait PPKM, memang berdampak kepada semua dunia usaha. Termasuk sektor pariwisata. Namun karena kondisi pemberlakuan ppkm yang membatasi dan menutup tempat keramaian termasuk lokasi wisata” kata Hasan, Jumat (6/8/2021).
Legislator dari fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kota Palangka Raya itu, meminta kepada pelaku usaha untuk wisata agar tetap bersabar sampai kondisi pandemi Covid-19 terkendali.
Ke depan, legislator dari Komisi C ini akan menyampaikan ke pemerintah Kota Palangka Raya untuk memperhatikan pelaku usaha wisata yang terdampak tersebut.
“Terkait dampak PPKM kepada pelaku usaha wisata akan kita sampaikan kepada pemerintah melalui dinas terkait untuk memperhatikan. Perlu ada kiat-kiat yang dikembangkan untuk menjaga agar pelaku usaha sektor wisata ini agar tetap bertahan,” tegasnya.