32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Enam Raperda Selesai Dibahas, akan Diajukan ke Gubernur untuk Dievalua

PALANGKA RAYA- Enam
rancangan peraturan daerah (Raperda) baik dari DPRD Kota Palangka Raya dan
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya selesai dibahas oleh masing-masing pansus
yang selanjutnya bakal diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk
dievaluasi oleh gubernur.

Dalam rapat paripurna
dengan agenda penyampaian hasil pembahasan dan pendapat akhir fraksi-fraksi
DPRD Kota Palangka Raya ada beberapa perubahan penambahan dan pengurangan dari
sejumlah Raperda tersebut.

Juru bicara Pansus I
DPRD Kota Palangka Raya At Prayer menyampaikan, yang membahas raperda tentang
retribusi pelayanan pemakanan dan pengabuan mayat pada lampiran bab V struktur
dan besaran tarif, pasal 9 ada perubahan tarif pada jenis tarif izin pelayanan
pemakaman atau pengabuan tiap mayat bagi penduduk luar Kota Palangka Raya yang
semua Rp250.000 menjadi Rp.100.000

Baca Juga :  Dewan Minta ASN dan PTT Tetap Produktif selama Pandemi

“Selanjutnya pada bab I
ketentuan umum pasal 1 ayat 5 ada perbaikan redaksi untuk Satuan organisi
perangkat daerah dilingkup Pemko palangka Raya yang selanjutnya disingkat SOPD
yang membidangi urusan pelayanan pemakaman,” jelasnya, di gedung DPRD setempat,
kemarin.

Selanjutnya berdasarkan
evaluasi pansus II DPRD Kota Palangka Raya mengenai Raperda tentang sistem
drainase perkotaan ada beberapa revisi atau evaluasi yang dilakukan seperti
untuk judul berubah menjadi pengelolaan sistem drainase perkotaan palangka
raya. Serta pada pasal 20 ayat ke 7 kata diperbaiki menjadi ketentuan lebih
lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi sistem drainase diatur oleh peraturan
wali kota.

“Pada penambahan penyisipan
bab XVIII dengan judul ketentuan pidana isinya pasal 29 ayat 1 yang berbunyi
setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana maksud pada pasal 36 huruf a
dikenakan sanksi berupa pidana kurungan enam bulan dan denda paling banyak Rp50
juta,” tegas At Prayer
(ari)

Baca Juga :  Pers Harus Menyajikan Informasi Valid, Aktual dan Seimbang

PALANGKA RAYA- Enam
rancangan peraturan daerah (Raperda) baik dari DPRD Kota Palangka Raya dan
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya selesai dibahas oleh masing-masing pansus
yang selanjutnya bakal diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk
dievaluasi oleh gubernur.

Dalam rapat paripurna
dengan agenda penyampaian hasil pembahasan dan pendapat akhir fraksi-fraksi
DPRD Kota Palangka Raya ada beberapa perubahan penambahan dan pengurangan dari
sejumlah Raperda tersebut.

Juru bicara Pansus I
DPRD Kota Palangka Raya At Prayer menyampaikan, yang membahas raperda tentang
retribusi pelayanan pemakanan dan pengabuan mayat pada lampiran bab V struktur
dan besaran tarif, pasal 9 ada perubahan tarif pada jenis tarif izin pelayanan
pemakaman atau pengabuan tiap mayat bagi penduduk luar Kota Palangka Raya yang
semua Rp250.000 menjadi Rp.100.000

Baca Juga :  Dewan Minta ASN dan PTT Tetap Produktif selama Pandemi

“Selanjutnya pada bab I
ketentuan umum pasal 1 ayat 5 ada perbaikan redaksi untuk Satuan organisi
perangkat daerah dilingkup Pemko palangka Raya yang selanjutnya disingkat SOPD
yang membidangi urusan pelayanan pemakaman,” jelasnya, di gedung DPRD setempat,
kemarin.

Selanjutnya berdasarkan
evaluasi pansus II DPRD Kota Palangka Raya mengenai Raperda tentang sistem
drainase perkotaan ada beberapa revisi atau evaluasi yang dilakukan seperti
untuk judul berubah menjadi pengelolaan sistem drainase perkotaan palangka
raya. Serta pada pasal 20 ayat ke 7 kata diperbaiki menjadi ketentuan lebih
lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi sistem drainase diatur oleh peraturan
wali kota.

“Pada penambahan penyisipan
bab XVIII dengan judul ketentuan pidana isinya pasal 29 ayat 1 yang berbunyi
setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana maksud pada pasal 36 huruf a
dikenakan sanksi berupa pidana kurungan enam bulan dan denda paling banyak Rp50
juta,” tegas At Prayer
(ari)

Baca Juga :  Pers Harus Menyajikan Informasi Valid, Aktual dan Seimbang

Terpopuler

Artikel Terbaru