27.1 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Ada Bocoran Pimpinan DPRD Palangka Raya 2024-2029, Ini Sosoknya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya, HM Khemal Nasery sempat mengungkapkan bahwa  H. Subandi dipilih sebagai Ketua DPRD Kota Palangka Raya untuk periode 2024-2029.

“Sementara seperti itu. Nanti akan saya konfirmasi lebih lanjut,”ucapnya kepada Prokalteng.co saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Jumat (4/10) siang.

Terpilihnya Subandi sebagai ketua, dikatakan Khemal merupakan hasil dari proses internal yang dilakukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Penetapan H. Subandi sebagai Ketua DPRD Kota Palangka Raya juga didasarkan pada beberapa keputusan penting. Salah satunya adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

Baca Juga :  Dewan Minta Satpol PP Lebih Optimalkan Penegakkan Perda

Selain itu, terdapat pula Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-7.AH.11.02 Tahun 2024 yang berisi perubahan susunan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

Keputusan ini juga sejalan dengan rekomendasi dari Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) V Partai Golkar pada tahun 2013.

Rapat tersebut menghasilkan pedoman pemilihan dan penetapan pimpinan legislatif, termasuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Golkar.

Rekomendasi ini mempertegas mekanisme yang harus diikuti oleh kader partai dalam pemilihan pimpinan legislatif di berbagai tingkatan.

Kemudian adanya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor: Skep-01/DPP/GOLKAR/VIII/2024 tanggal 31 Agustus 2024 yang juga menetapkan komposisi dan personalia Tim Penetapan Pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga :  Jangan Menunggu Laporan! Lakukan Fogging di Rumah-Rumah Warga

“Keputusan ini menjadi dasar dalam proses penunjukan H. Subandi sebagai Ketua DPRD Kota Palangka Raya menggantikan ketua sebelumnya,” tambah Khemal.

Selain itu menurutnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kalimantan Tengah turut mengajukan surat usulan calon pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota melalui surat nomor: B-234/DPD/GOLKAR-KTG/VIII/2024 pada tanggal 7 Agustus 2024.

Usulan tersebut kemudian diteruskan dan disahkan oleh DPP Partai Golkar dengan menempatkan H. Subandi sebagai Ketua DPRD Kota Palangka Raya. (*ndo/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya, HM Khemal Nasery sempat mengungkapkan bahwa  H. Subandi dipilih sebagai Ketua DPRD Kota Palangka Raya untuk periode 2024-2029.

“Sementara seperti itu. Nanti akan saya konfirmasi lebih lanjut,”ucapnya kepada Prokalteng.co saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Jumat (4/10) siang.

Terpilihnya Subandi sebagai ketua, dikatakan Khemal merupakan hasil dari proses internal yang dilakukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Penetapan H. Subandi sebagai Ketua DPRD Kota Palangka Raya juga didasarkan pada beberapa keputusan penting. Salah satunya adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

Baca Juga :  Dewan Minta Satpol PP Lebih Optimalkan Penegakkan Perda

Selain itu, terdapat pula Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-7.AH.11.02 Tahun 2024 yang berisi perubahan susunan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

Keputusan ini juga sejalan dengan rekomendasi dari Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) V Partai Golkar pada tahun 2013.

Rapat tersebut menghasilkan pedoman pemilihan dan penetapan pimpinan legislatif, termasuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Golkar.

Rekomendasi ini mempertegas mekanisme yang harus diikuti oleh kader partai dalam pemilihan pimpinan legislatif di berbagai tingkatan.

Kemudian adanya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor: Skep-01/DPP/GOLKAR/VIII/2024 tanggal 31 Agustus 2024 yang juga menetapkan komposisi dan personalia Tim Penetapan Pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga :  Jangan Menunggu Laporan! Lakukan Fogging di Rumah-Rumah Warga

“Keputusan ini menjadi dasar dalam proses penunjukan H. Subandi sebagai Ketua DPRD Kota Palangka Raya menggantikan ketua sebelumnya,” tambah Khemal.

Selain itu menurutnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kalimantan Tengah turut mengajukan surat usulan calon pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota melalui surat nomor: B-234/DPD/GOLKAR-KTG/VIII/2024 pada tanggal 7 Agustus 2024.

Usulan tersebut kemudian diteruskan dan disahkan oleh DPP Partai Golkar dengan menempatkan H. Subandi sebagai Ketua DPRD Kota Palangka Raya. (*ndo/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru