PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Badan Musyawarah (BANMUS) bersama jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya di Ruang Rapat Komisi Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (4/3/2025). Rapat ini membahas beberapa perubahan jadwal serta agenda strategis yang perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengungkapkan bahwa salah satu hasil utama dari rapat ini adalah penyesuaian jadwal terkait pidato pertama Wali Kota yang baru dilantik.
Berdasarkan edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib menyampaikan pidato pertama mereka di DPRD. Oleh karena itu, disepakati bahwa rapat paripurna untuk pidato tersebut akan dilaksanakan pada 5 Maret 2025 pukul 14.00 WIB.
“Kami menyesuaikan jadwal pidato pertama Wali Kota sesuai dengan edaran Kemendagri. Berdasarkan komunikasi dengan Pemerintah Kota, rapat paripurna untuk pidato pertama Wali Kota akan digelar pada 5 Maret 2025 pukul 14.00 di DPRD,” ujar Subandi kepada awak media, Selasa (4/3/2025).
Selain itu, DPRD Kota Palangka Raya juga menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk semester kedua tahun 2024.
Sesuai dengan fungsi pengawasan DPRD, rapat BANMUS merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna membahas secara mendalam temuan dalam laporan tersebut.
“DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, kami akan menindaklanjuti LHP BPK RI tahun 2024 dengan membentuk Pansus. Anggota Pansus nantinya akan diusulkan oleh masing-masing fraksi,” jelasnya.
Agenda berikutnya yang turut dibahas dalam rapat BANMUS adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Palangka Raya tahun 2024. Sesuai dengan peraturan, LKPJ harus disampaikan dalam jangka waktu tiga bulan setelah APBD tahun tersebut berakhir.
“LKPJ tahun 2024 akan disampaikan dalam rapat paripurna pada 10 Maret 2025. Berbeda dengan pembahasan LHP yang dilakukan oleh Pansus, pembahasan LKPJ akan dilakukan oleh gabungan komisi,” kata Subandi.
Tak hanya itu, DPRD juga membahas perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya. Sesuai aturan yang berlaku, kepala daerah yang baru dilantik memiliki kewajiban untuk menyusun RPJMD. Dalam rapat disepakati bahwa rancangan awal RPJMD akan disampaikan dan dibahas di DPRD pada 27 Maret 2025.
“Setelah kepala daerah terpilih dilantik, mereka memiliki kewajiban untuk menyusun RPJMD. Oleh karena itu, kami telah menyepakati bahwa rancangan awal RPJMD akan dibahas di DPRD pada 27 Maret 2025,” ungkapnya.
Dengan adanya keputusan ini, DPRD Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Subandi berharap seluruh agenda yang telah disusun dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (ndo)