PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro. Mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera melakukan pendataan menyeluruh, terhadap bangunan dan gedung di wilayah setempat guna mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Pendataan bangunan dan gedung ini penting sebagai dasar dalam meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2, sehingga data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Jati Asmoro, Rabu (4/2/2026).
Dia menilai. Dinas PUPR memiliki peran strategis, karena memiliki kewenangan serta kemampuan teknis dalam mengelola data fisik bangunan yang menjadi objek pajak daerah.
“Dengan keahlian dan akses informasi yang dimiliki, Dinas PUPR dapat menyajikan data yang akurat terkait jenis, kondisi, dan spesifikasi bangunan sebagai dasar penetapan nilai jual objek pajak,” ujarnya.
Pendataan yang dilakukan secara komprehensif juga diharapkan mampu mengidentifikasi bangunan yang belum tercatat atau memiliki ketidaksesuaian data, sehingga dapat memperluas basis wajib pajak di Kota Palangka Raya.
“Kami di Pansus DPRD akan terus memantau pelaksanaan pendataan ini dan mendorong sinergi antara DPRD, Dinas PUPR, dan Bapenda agar pengelolaan data pajak semakin baik dan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro. Mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera melakukan pendataan menyeluruh, terhadap bangunan dan gedung di wilayah setempat guna mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Pendataan bangunan dan gedung ini penting sebagai dasar dalam meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2, sehingga data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Jati Asmoro, Rabu (4/2/2026).
Dia menilai. Dinas PUPR memiliki peran strategis, karena memiliki kewenangan serta kemampuan teknis dalam mengelola data fisik bangunan yang menjadi objek pajak daerah.
“Dengan keahlian dan akses informasi yang dimiliki, Dinas PUPR dapat menyajikan data yang akurat terkait jenis, kondisi, dan spesifikasi bangunan sebagai dasar penetapan nilai jual objek pajak,” ujarnya.
Pendataan yang dilakukan secara komprehensif juga diharapkan mampu mengidentifikasi bangunan yang belum tercatat atau memiliki ketidaksesuaian data, sehingga dapat memperluas basis wajib pajak di Kota Palangka Raya.
“Kami di Pansus DPRD akan terus memantau pelaksanaan pendataan ini dan mendorong sinergi antara DPRD, Dinas PUPR, dan Bapenda agar pengelolaan data pajak semakin baik dan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya. (adr)