33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pembahasan Raperda Prokes Dilanjutkan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Palangka Raya kembali melakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Protokol Kesehatan (Prokes). Raperda tersebut diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya ke pihak Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, sehingga dibahas dan dikupas oleh pihak Bapemperda.

“Kami memiliki roh atau jiwa masyarakat tentunya akan mengupas betul–betul poin raperda tersebut apakah akan menyakiti dan berdampak buruk pada masyarakat atau tidak,” ucap Ketua Bapemperda DPRD kota Riduanto, kemarin.

Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjelaskan, pihaknya membahas raperda tersebut baru sampai pasal empat dari total 21 pasal yang diajukan oleh Pemko Palangka Raya. Selain itu, yang bisa disimpulkan kurang lebih baru 19 persen dari total 100 persen draft raperda yang di bahas, sehingga sampai saat ini masih terus diupayakan agar terus dibahas, mengingat raperda ini dinilai penting.

Baca Juga :  Belajar dari Pengalaman, Program Pendistribusian Vaksin Covid-19 Penge

Namun dalam pembahasan raperda prokes juga, pihak dewan tetap memperhatikan dampaknya baik dari sisi kepentingan masyarakat, sisi kepentingan pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan umum lainnya. “Untuk poin–poinnya belum bisa dibocorkan,” ucapnya. Hal tersebut, lanjutnyta, karena masih dalam tahap pembahasan dan pihak bapemperda akan fokus mengupas dan menyesuaikan poin isi dari 21 pasal yang ada dalam raperda tersebut.

“Kami sesuaikan poin–poinnya. Harap bersabar saat ini kami selaku Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya juga akan berupaya terus menerus mengebut mengupas dan membahas Raperda tersebit agar segera selesai,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Palangka Raya kembali melakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Protokol Kesehatan (Prokes). Raperda tersebut diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya ke pihak Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, sehingga dibahas dan dikupas oleh pihak Bapemperda.

“Kami memiliki roh atau jiwa masyarakat tentunya akan mengupas betul–betul poin raperda tersebut apakah akan menyakiti dan berdampak buruk pada masyarakat atau tidak,” ucap Ketua Bapemperda DPRD kota Riduanto, kemarin.

Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjelaskan, pihaknya membahas raperda tersebut baru sampai pasal empat dari total 21 pasal yang diajukan oleh Pemko Palangka Raya. Selain itu, yang bisa disimpulkan kurang lebih baru 19 persen dari total 100 persen draft raperda yang di bahas, sehingga sampai saat ini masih terus diupayakan agar terus dibahas, mengingat raperda ini dinilai penting.

Baca Juga :  Belajar dari Pengalaman, Program Pendistribusian Vaksin Covid-19 Penge

Namun dalam pembahasan raperda prokes juga, pihak dewan tetap memperhatikan dampaknya baik dari sisi kepentingan masyarakat, sisi kepentingan pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan umum lainnya. “Untuk poin–poinnya belum bisa dibocorkan,” ucapnya. Hal tersebut, lanjutnyta, karena masih dalam tahap pembahasan dan pihak bapemperda akan fokus mengupas dan menyesuaikan poin isi dari 21 pasal yang ada dalam raperda tersebut.

“Kami sesuaikan poin–poinnya. Harap bersabar saat ini kami selaku Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya juga akan berupaya terus menerus mengebut mengupas dan membahas Raperda tersebit agar segera selesai,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru