28.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Sepakati Tatib dan Siap Konsultasi ke Provinsi, Selanjutnya Fokus Orientasi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat intensif membahas rancangan peraturan tentang tata tertib. Rapat ini melibatkan semua anggota dewan yang memberikan pandangan, serta masukan agar tata tertib yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku.

Ketua sementara DPRD Kota Palangka Raya, HM. Khemal Nasery. Mengungkapkan bahwa akhirnya telah tercapai kesepakatan dalam pembahasan tata tertib tersebut. Tata tertib ini disusun dengan berlandaskan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah, kami sudah mendapatkan kesepakatan bersama mengenai tata tertib tersebut,” ucapnya kepada awak media, Senin (2/9/2024)

Baca Juga :  Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Optimal dan Tepat Guna

Sebelum tata tertib tersebut diresmikan sebagai peraturan DPRD Kota Palangka Raya, pihaknya akan konsultasikan terlebih dahulu hasil pembahasan di Kantor Gubernur. “InsyaAllah, besok atau lusa kami akan berkonsultasi di Kantor Gubernur sebelum ditetapkan menjadi peraturan DPRD Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Selanjutnya, DPRD Kota Palangka Raya akan fokus pada persiapan orientasi bagi anggota dewan yang baru dilantik. Teknis pelaksanaan orientasi ini akan dikoordinasikan oleh Sekretariat DPRD bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah. (*ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat intensif membahas rancangan peraturan tentang tata tertib. Rapat ini melibatkan semua anggota dewan yang memberikan pandangan, serta masukan agar tata tertib yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku.

Ketua sementara DPRD Kota Palangka Raya, HM. Khemal Nasery. Mengungkapkan bahwa akhirnya telah tercapai kesepakatan dalam pembahasan tata tertib tersebut. Tata tertib ini disusun dengan berlandaskan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah, kami sudah mendapatkan kesepakatan bersama mengenai tata tertib tersebut,” ucapnya kepada awak media, Senin (2/9/2024)

Baca Juga :  Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Optimal dan Tepat Guna

Sebelum tata tertib tersebut diresmikan sebagai peraturan DPRD Kota Palangka Raya, pihaknya akan konsultasikan terlebih dahulu hasil pembahasan di Kantor Gubernur. “InsyaAllah, besok atau lusa kami akan berkonsultasi di Kantor Gubernur sebelum ditetapkan menjadi peraturan DPRD Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Selanjutnya, DPRD Kota Palangka Raya akan fokus pada persiapan orientasi bagi anggota dewan yang baru dilantik. Teknis pelaksanaan orientasi ini akan dikoordinasikan oleh Sekretariat DPRD bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah. (*ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru