28.7 C
Jakarta
Tuesday, July 1, 2025

Perda Lingkungan Disahkan, DPRD Palangka Raya Ingatkan Pemko Tak Setengah Hati

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mendapat sorotan dari DPRD Palangka Raya. Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, menyatakan dukungannya atas lahirnya regulasi ini dan menekankan pentingnya komitmen Pemko dalam menjalankannya secara serius.

Menurut Sigit, Perda Lingkungan Hidup ini menjadi tonggak awal untuk menciptakan kota yang lebih tertata dan berkelanjutan di masa mendatang. Ia menilai aturan ini menjadi pedoman penting dalam menjaga kelestarian lingkungan di ibu kota Provinsi Kalteng itu.

“Perda ini sangat penting untuk mengatur dan mengelola lingkungan hidup di Kota Palangka Raya. Kami berharap perda ini dapat menjadi payung hukum yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup di kota kita,” kata Sigit pada Selasa (1/7/2025).

Baca Juga :  Infrastruktur Pencegah Banjir Harus Jadi Prioritas Pemko Palangka Raya

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan perda ini diharapkan mampu menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan yang berpihak pada pelestarian lingkungan.

“Kami berharap Pemerintah Kota dapat menjalankan perda ini dengan konsisten dan transparan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” ujarnya.

Tak hanya kepada pemerintah, Sigit turut mengajak seluruh masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan.

“Dengan perda ini, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, nyaman, dan layak huni bagi masyarakat Kota Palangka Raya,” tandasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mendapat sorotan dari DPRD Palangka Raya. Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, menyatakan dukungannya atas lahirnya regulasi ini dan menekankan pentingnya komitmen Pemko dalam menjalankannya secara serius.

Menurut Sigit, Perda Lingkungan Hidup ini menjadi tonggak awal untuk menciptakan kota yang lebih tertata dan berkelanjutan di masa mendatang. Ia menilai aturan ini menjadi pedoman penting dalam menjaga kelestarian lingkungan di ibu kota Provinsi Kalteng itu.

“Perda ini sangat penting untuk mengatur dan mengelola lingkungan hidup di Kota Palangka Raya. Kami berharap perda ini dapat menjadi payung hukum yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup di kota kita,” kata Sigit pada Selasa (1/7/2025).

Baca Juga :  Infrastruktur Pencegah Banjir Harus Jadi Prioritas Pemko Palangka Raya

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan perda ini diharapkan mampu menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan yang berpihak pada pelestarian lingkungan.

“Kami berharap Pemerintah Kota dapat menjalankan perda ini dengan konsisten dan transparan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” ujarnya.

Tak hanya kepada pemerintah, Sigit turut mengajak seluruh masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan.

“Dengan perda ini, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, nyaman, dan layak huni bagi masyarakat Kota Palangka Raya,” tandasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/