PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, menggelar rapat lanjutan terkait Rancangan Perda tersebut, di Ruang Komisi DPRD Kota Palangka Rayan, Kamis (1/7)
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, M. Hasan Busyairi, beberapa anggota Pansus dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya.
Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan , M Hasan Busyairi mengatakan, perda ini nantinya akan menjadi pedoman bagi Dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan Kota Palangka Raya dalam melaksanakan tugasnya.
“Karena dengan adanya raperda ini akan memudahkan dan memberikan keleluasaan bagi dinas pemadam kebakaran di dalam melaksanakan aktivitas tersebut” kata ketua Pansus M. Hasan Busyairi.
Menurut Wakil Ketua 1 Komisi C DPRD Kota Palangka Raya tersebut, sebelum adanya raperda tersebut,Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya tidak bisa melakukan aktifitas tanpa ada aturan hukum yang memayungi tersebut.
“Oleh karena itu raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan tersebut menjadi kewajiban untuk dibuat untuk menopang dan memberi kelancaran untuk pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Palangka Raya” tukas Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.