32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 23, 2024

Terapkan Larangan Mudik, ASN Diminta Jadi Contoh

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura), Johansyah meminta para aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemkab Mura untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi larangan mudik Lebaran pada tahun 2021 guna memutus penularan Covid-19.

"Saya minta ASN harus menjadi contoh masyarakat untuk tidak mudik pada Lebaran tahun ini demi memutus rantai pandemi Covid-19," ujar Johansyah, Jumat (30/4).

Selain ASN, politikus PPP ini juga meminta kepada masyarakat untuk melakukan hal yang sama, yakni tidak mudik. ASN juga diimbau untuk tidak mengunjungi tempat-tempat wisata dan fasilitas umum, yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan.

Dikatakan Johansyah, larangan mudik akan berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah pada sebelum dan sesudah tanggal itu, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Baca Juga :  Membangun Mura, Doni: Perlu Perkuat Kekompakan dan Kebersamaan

"Saya meminta agar masyarakat dan juga ASN di Kabupaten Mura juga dapat memaklumi kebijakan tersebut, sehingga dengan larangan mudik ini potensi penyebaran virus corona yang dibawa para perantau tidak sampai menyebar di kampung halaman," tukasnya.

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura), Johansyah meminta para aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemkab Mura untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi larangan mudik Lebaran pada tahun 2021 guna memutus penularan Covid-19.

"Saya minta ASN harus menjadi contoh masyarakat untuk tidak mudik pada Lebaran tahun ini demi memutus rantai pandemi Covid-19," ujar Johansyah, Jumat (30/4).

Selain ASN, politikus PPP ini juga meminta kepada masyarakat untuk melakukan hal yang sama, yakni tidak mudik. ASN juga diimbau untuk tidak mengunjungi tempat-tempat wisata dan fasilitas umum, yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan.

Dikatakan Johansyah, larangan mudik akan berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah pada sebelum dan sesudah tanggal itu, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Baca Juga :  Membangun Mura, Doni: Perlu Perkuat Kekompakan dan Kebersamaan

"Saya meminta agar masyarakat dan juga ASN di Kabupaten Mura juga dapat memaklumi kebijakan tersebut, sehingga dengan larangan mudik ini potensi penyebaran virus corona yang dibawa para perantau tidak sampai menyebar di kampung halaman," tukasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru