27.3 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Dukung Upaya Pemkab Menyusun PD yang Efektif dan Responsif

PURUK
CAHU, KALTENGPOS.CO

– Kebijakan Kepala Daerah tentang pengajuan dua buah Raperda tentang perubahan
atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,
dan Raperda tantang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Pomolum didukung
penuh oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura).

“Kami secara umum mendukung dan dapat
menerima upaya Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Mura dalam menyusun perangkat
daerah yang efektif dan responsif dalam mewujudkan pencapaian visi-misi
Kabupaten Mura,” kata Anggota Fraksi PPP Johansyah, Senin (28/9)

Menurut Johansyah, sebagaimana yang telah
disampaikan oleh Wakil Bupati Mura dalam waktu penjelasan atas Raperda tentang
perusahaan umum daerah air minum, bahwa Raperda tersebut merupakan pengaturan
kembali organ dalam kelembagaan PDAM Mura yang sebelumnya telah diatur dalam
peraturan undang-undang yang sudah berlaku yaitu undang-undang nomor 5 tahun
1962 tentang perusahaan daerah dan undang-undang nomor 32 tahun 2004 
tentang pemerintah daerah.

Baca Juga :  Dewan Nilai Jalan Lintas ke Kecamatan di Mura Perlu Perbaikan

Ia menyebutkan, Pengaturan kembali tentang
organ dan kelembagaan PDAM ini merupakan tindak lanjut dari telah
diterbitkannya undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah,
yang menyebutkan bahwa perusahaan daerah harus berubah bentuk yang menjadi
perusahaan umum daerah air minum atau perseroan daerah.

“Fraksi PPP memberikan apresiasi langkah
yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam melakukan pengaturan kembali
organisasi dan kelembagaan PDAM, yang diselaraskan dengan aturan yang ada
diatasnya, serta Pemkab berkomitmen bersama-sama menuntaskan Raperda
tersebut,” tuturnya. .

Ditambahkan Johansyah, Fraksi PPP juga
berharap, kepada Pemkab Mura supaya dapat meningkatkan kinerja serta memperluas
usaha cakupan layanan air bersih kepada masyarakat yang ada di Kota Puruk Cahu,
maupun di desa-desa terpencil yang ada di Kabupaten Mura khususnya yang belum
terlayani air bersih.

Baca Juga :  Operasi Telabang tahun 2023, Masyarakat Mura Diimbau Tertib Berlalu-lintas

“Kami mendorong
agar PDAM dapat bekerja profesional tidak hanya berorientasi keuntungan.
Menyusun target kedepan serta melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan
ketersediaan air bersih,” pungkasnya. 

PURUK
CAHU, KALTENGPOS.CO

– Kebijakan Kepala Daerah tentang pengajuan dua buah Raperda tentang perubahan
atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,
dan Raperda tantang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Pomolum didukung
penuh oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura).

“Kami secara umum mendukung dan dapat
menerima upaya Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Mura dalam menyusun perangkat
daerah yang efektif dan responsif dalam mewujudkan pencapaian visi-misi
Kabupaten Mura,” kata Anggota Fraksi PPP Johansyah, Senin (28/9)

Menurut Johansyah, sebagaimana yang telah
disampaikan oleh Wakil Bupati Mura dalam waktu penjelasan atas Raperda tentang
perusahaan umum daerah air minum, bahwa Raperda tersebut merupakan pengaturan
kembali organ dalam kelembagaan PDAM Mura yang sebelumnya telah diatur dalam
peraturan undang-undang yang sudah berlaku yaitu undang-undang nomor 5 tahun
1962 tentang perusahaan daerah dan undang-undang nomor 32 tahun 2004 
tentang pemerintah daerah.

Baca Juga :  Dewan Nilai Jalan Lintas ke Kecamatan di Mura Perlu Perbaikan

Ia menyebutkan, Pengaturan kembali tentang
organ dan kelembagaan PDAM ini merupakan tindak lanjut dari telah
diterbitkannya undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah,
yang menyebutkan bahwa perusahaan daerah harus berubah bentuk yang menjadi
perusahaan umum daerah air minum atau perseroan daerah.

“Fraksi PPP memberikan apresiasi langkah
yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam melakukan pengaturan kembali
organisasi dan kelembagaan PDAM, yang diselaraskan dengan aturan yang ada
diatasnya, serta Pemkab berkomitmen bersama-sama menuntaskan Raperda
tersebut,” tuturnya. .

Ditambahkan Johansyah, Fraksi PPP juga
berharap, kepada Pemkab Mura supaya dapat meningkatkan kinerja serta memperluas
usaha cakupan layanan air bersih kepada masyarakat yang ada di Kota Puruk Cahu,
maupun di desa-desa terpencil yang ada di Kabupaten Mura khususnya yang belum
terlayani air bersih.

Baca Juga :  Operasi Telabang tahun 2023, Masyarakat Mura Diimbau Tertib Berlalu-lintas

“Kami mendorong
agar PDAM dapat bekerja profesional tidak hanya berorientasi keuntungan.
Menyusun target kedepan serta melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan
ketersediaan air bersih,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru