24.7 C
Jakarta
Sunday, July 7, 2024
spot_img

Kepala Desa Diingatkan untuk Hati-hati Kelola DD/ADD

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan oknum kepala desa (Kades), tentunya patut dijadikan peringatan bagi kepala desa aktif di setiap desanya.

Karena itu, kalangan DPRD Murung Raya meminta para kepala desa, jangan menggunakan dana dari DD maupun ADD tidak sesuai peruntukannya. sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul kemudian hari.

Anggota DPRD Murung Raya, Rumiadi mengingatkan, semua pihak agar kasus korupsi dana desa yang melibatkan oknum Kades jangan sampai terulang.

Menurutnya, ini menjadi peringatan bagi semua khususnya, apatur desa supaya penggunaan dana harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kasus hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, uang dana desa yang seharusnya digunakan untuk membangun desanya, malah dipakai untuk kepentingan pribadi hingga lainnya.

Baca Juga :  IGI Diminta Tingkatkan Kualitas Pendidikan

“Kasus oknum kades terlibat korupsi sering terjadi di wilayah Kabupaten Murung Raya, hal ini tentunya menjadi keprihatinan kita semua,” ujar Rumiadi, Sabtu (25/5) lalu.

Politisi PDIP itu pun mengharapkan, agar Kades dalam menjalankan tugas berpedomani pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa, sehingga hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.

“Di dalam Permendagri itu, semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam menggunakan dana desa, dan itu harus sesuai dengan juknis dan peruntukanya,” tukasnya. (dad/kpg/hnd)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan oknum kepala desa (Kades), tentunya patut dijadikan peringatan bagi kepala desa aktif di setiap desanya.

Karena itu, kalangan DPRD Murung Raya meminta para kepala desa, jangan menggunakan dana dari DD maupun ADD tidak sesuai peruntukannya. sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul kemudian hari.

Anggota DPRD Murung Raya, Rumiadi mengingatkan, semua pihak agar kasus korupsi dana desa yang melibatkan oknum Kades jangan sampai terulang.

Menurutnya, ini menjadi peringatan bagi semua khususnya, apatur desa supaya penggunaan dana harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kasus hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, uang dana desa yang seharusnya digunakan untuk membangun desanya, malah dipakai untuk kepentingan pribadi hingga lainnya.

Baca Juga :  IGI Diminta Tingkatkan Kualitas Pendidikan

“Kasus oknum kades terlibat korupsi sering terjadi di wilayah Kabupaten Murung Raya, hal ini tentunya menjadi keprihatinan kita semua,” ujar Rumiadi, Sabtu (25/5) lalu.

Politisi PDIP itu pun mengharapkan, agar Kades dalam menjalankan tugas berpedomani pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa, sehingga hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.

“Di dalam Permendagri itu, semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam menggunakan dana desa, dan itu harus sesuai dengan juknis dan peruntukanya,” tukasnya. (dad/kpg/hnd)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru