PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO-Ketua DPRD Kabupaten
Mura, Doni mengatakan, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran KUPA) dan Plafon
Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020
dilakukan dalam upaya melanjutkan pencapaian program kegiatan yang telah
dirumuskan dalam APBD induk.
Diakui
Doni, di tahun ini, banyak terjadi pergeseran struktur anggaran sehingga banyak
kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya. “Hal ini perlu untuk
disikapi melalui APBD Perubahan Tahun anggaran 2020, dengan menyusun KUPA-PPAS
terlebih dahulu,†jelas Doni, Rabu (26/8) kemarin.
Lanjut
legislator PDIP ini, KUPA-PPAS tersebut nantinya akan dijadikan dasar bagi
perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan
R-APBD perubahan.
Seperti apa
yang telah ditekankan pada rapat paripurna yang lalu, imbuhnya, bahwa alokasi
anggaran untuk Tahun 2020 banyak terserap dalam penanganan wabah pandemi
Covid-19.
“Hal itu
memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara dan juga pendapatan
daerah, sementara di sisi lain kebutuhan anggaran semakin meningkat,”
jelasnya.
Maka itu, perlu dilakukan langkah-langkah
strategis di daerah dalam rangka mencegah, menangani dan mengantisipasi dampak
wabah Covid-19 melalui penyesuaian dan perubahan APBD.Â