PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama Pemkab setempat, sepakat mencari solusi untuk kembali memberdayakan ratusan tenaga honorer atau kontrak di bawah dua tahun yang dirumahkan, karena dampak aturan pemerintah pusat.
Kesepakatan terbaik tersebut, terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan DPRD Murung Raya, dengan mengundang bupati dan wakil bupati Murung Raya beserta jajaran, di Ruang Pleno DPRD di Puruk Cahu, Rabu (23/4).
RDP dipimpin Ketua DPRD Mura, Rumiadi didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon, serta para anggota DPRD Murung Raya. Tampak hadir Bupati Heriyus dan Wabup Rahmanto Muhidin, Sekretaris Daerah Hermon, Kepala BKPSDM Patusiadi dan beberapa kepala OPD lainnya.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi saat memimpin RDP mengatakan, pada prinsipnya DPRD prihatin dengan adanya pemberhentian ratusan honorer yang bekerja dibawah dua tahun tersebut.
Walaupun turut prihatin, Rumiadi mengaku, memahami keputusan Pemkab Murung Raya karena terbentur dengan aturan dari pemerintah pusat, dan berharap adanya solusi agar para honorer tersebut bisa kembali diberdayakan.
“DPRD berharap nasib para honorer yang dirumahkan ini bisa diselamatkan. Kami tunggu dalam kurun satu bulan setengah ini sudah ada jawaban dari pemerintah pusat perihal masalah yang kita bahas ini,” kata Rumiadi.
Setelah mendengar pendapat DPRD, Pemkab Murung Raya akan mencari Solusi, agar bisa mengembalikan ratusan honorer yang masa kerjanya dibawah dua tahun untuk kembali bekerja.
Menurut Heriyus setelah RDP ini, Pemkab Murung Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, akan mengirimkan surat resmi yang mengharapkan adanya solusi dari pemerintah pusat.
“Dalam waktu satu minggu kedepan akan dikirim surat resmi Pemkab Murung Raya ke MenPAN-RB, dan setelah ada jawaban baru ada keputusan tentang bagaimana nasib mereka ini. Jadi mohon bersabar sampai adanya jawaban,” terang Heriyus didampingi Wakil Bupati, Rahmanto Muhidin.
Menurut Heriyus, tentunya keinginan untuk mengembalikan total 775 honorer tersebut, bertentangan dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara tahun 2022, yang sebelumnya mengacu pada pada UndangUndang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Dimana menjelaskan pegawai hanya terdiri dari ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK).
“Tentunya untuk mengembalikan mereka yang dirumahkan harus mempunyai payung hukum walaupun ada kemungkinan ditolak. Intinya kita berupaya dulu sambil menjelaskan kebutuhan kita akan kepegawaian yang saat ini masing kurang lengkap karena status daerah pemekaran,” tambah Heriyus. (dad/kpg)