26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

ASN Diminta Tetap Disiplin Terapkan Prokes

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) berharap agar Aparatur Sipil
Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura agar selalu
menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam melaksanakan tugasnya, khususnya
dalam melayani masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Mura, Gad F Silam,
yang meminta ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik untuk selalu menerapkan
Prokes.

“Penerapan prokes agar memberikan
pemahaman kepada setiap ASN bahwa prokes merupakan sebuah kewajiban yang tetap
dijalankan dalam pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan lainnya,” kata
Gad F Silam, S.H, Senin (25/1).

Sejak covid-19 ditetapkan sebagai bencana
nasional non-alam, berbagai langkah strategis telah dilakukan pemerintah dalam
menekan kasus penyebaran pandemi ini, termasuk penerapan protokol kesehatan
tidak bisa ditinggalkan meski sudah diberikan vaksin.

Baca Juga :  Pendidikan Jadi Tanggung Jawab Bersama

Kebijakan strategis yang dijalankan berupa
pendisiplinan menjalankan protokol kesehatan itu menurutnya berlaku bagi seluruh
elemen masyarakat, terlebih lagi bagi setiap ASN.

 

“Dalam penerapan prokes selama pandemi
ini, dan sudah menjadi budaya baru bagi kita. ASN harus menjadi garda terdepan
dalam memberikan teladan bagi masyarakat,” imbuhya.

Ia juga menyebutkan selama ini, ASN di
lingkup Pemkab Mura juga banyak terpapar Covid-19, bahkan terjadinya klaster
baru di lingkungan kantor.

“Harapan kita tidak terjadi lagi klaster
dari lingkungan pemerintah daerah,” pungkasnya. 

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) berharap agar Aparatur Sipil
Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura agar selalu
menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam melaksanakan tugasnya, khususnya
dalam melayani masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Mura, Gad F Silam,
yang meminta ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik untuk selalu menerapkan
Prokes.

“Penerapan prokes agar memberikan
pemahaman kepada setiap ASN bahwa prokes merupakan sebuah kewajiban yang tetap
dijalankan dalam pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan lainnya,” kata
Gad F Silam, S.H, Senin (25/1).

Sejak covid-19 ditetapkan sebagai bencana
nasional non-alam, berbagai langkah strategis telah dilakukan pemerintah dalam
menekan kasus penyebaran pandemi ini, termasuk penerapan protokol kesehatan
tidak bisa ditinggalkan meski sudah diberikan vaksin.

Baca Juga :  Pendidikan Jadi Tanggung Jawab Bersama

Kebijakan strategis yang dijalankan berupa
pendisiplinan menjalankan protokol kesehatan itu menurutnya berlaku bagi seluruh
elemen masyarakat, terlebih lagi bagi setiap ASN.

 

“Dalam penerapan prokes selama pandemi
ini, dan sudah menjadi budaya baru bagi kita. ASN harus menjadi garda terdepan
dalam memberikan teladan bagi masyarakat,” imbuhya.

Ia juga menyebutkan selama ini, ASN di
lingkup Pemkab Mura juga banyak terpapar Covid-19, bahkan terjadinya klaster
baru di lingkungan kantor.

“Harapan kita tidak terjadi lagi klaster
dari lingkungan pemerintah daerah,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru