PURUK CAHU–Pemerintah telah menggelontorkan dana yang cukup besar untuk pemerintahan desa. Dana yang masuk ke desa semua wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan secara benar. Mengenai hal itu, di sinilah peran BPD dalam melakukan kontrol terhadap pengelolaan keuangan desa secara benar dan bertanggungjawab.Â
â€Anggota BPD pun wajib mengetahui dan wajib turut mempertanggungjawabkan keuangan desa karena dalam pembagiannyapun BPD juga mengelola keuangan desa,†terang Doni, Jumat (21/2).
Lanjutnya, anggota BPD tidak hanya melimpahkan pertanggungjawabannya kepada kepala desa dan bendahara desa. Tak kalah penting, dikatakannya, pertajam lagi fungsi pengawasan terhadap pemanfaatan dana-dana yang digelontorkan ke desa. Hal itu agar dana benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat desa sesuai koridor aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Untuk itu kepada setiap anggota BPD tentunya kami harapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya, untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dan Pemerintah Desa yang acapkali terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada,†ujarnya.
Kata dia, kekuatan BPD itu terletak pada kemampuan “check and balancesâ€. BPD memiliki hak bertanya, konfirmasi mengenai pembangunan desa. Terkait apa saja program yang sudah berjalan dan yang tidak dijalankan. (dad/ila)