PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) memberikan sejumlah saran dan masukan strategis kepada Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya dalam rapat evaluasi bersama Diskominfo SP Murung Raya.
Rapat kerja ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar lembaga dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik serta mengevaluasi program kerja tahun 2025 dan rencana kerja untuk tahun selanjutnya.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie didampingi anggota komisi, serta dihadiri jajaran Diskominfo SP Murung Raya. Dalam arahannya, Bebie menegaskan bahwa Diskominfo harus diperkuat perannya sebagai leading sektor transformasi digital daerah, bukan sekadar pelaksana teknis teknologi informasi.
“Kominfo harus menjadi pengarah dan pengendali sistem digital pemerintahan daerah, mulai dari standarisasi aplikasi OPD, integrasi data lintas OPD, hingga pengendalian sistem informasi daerah,” tegas Bebie, Senin (19/1).
Komisi II DPRD Mura juga mendorong integrasi sistem dan data OPD melalui pembangunan satu portal atau satu data daerah. Menurut Bebie, praktik aplikasi yang berdiri sendiri di masing-masing OPD harus di hindari karena berpotensi menimbulkan ego sektoral dan data yang tidak sinkron.
“Data pemerintahan harus real time, valid, dan bisa dimanfaatkan langsung oleh pimpinan daerah sebagai dasar pengambilan keputusan,” ujarnya.
Selain itu, Komisi II menyoroti pentingnya peningkatan sumber daya manusia (SDM) digital. DPRD mendorong pelatihan rutin bagi ASN Kominfo dan operator OPD, khususnya di bidang teknologi informasi, pengelolaan data, dan media. Bahkan, Kominfo diharapkan membentuk tim khusus yang menangani data analyst, keamanan siber, serta konten kreatif guna mengurangi ketergantungan pada pihak ketiga.
Dalam aspek keterbukaan informasi publik, Komisi II meminta agar layanan informasi pemerintah dioptimalkan. Website dan media sosial pemerintah daerah harus dikelola secara aktif, informatif, serta responsif terhadap masyarakat.
“Informasi kebijakan dan program daerah harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan visual yang menarik agar mudah dipahami publik,” kata Bebie.
DPRD juga mengingatkan pentingnya keamanan informasi dan perlindungan data pribadi, termasuk penerapan standar keamanan siber, backup data secara berkala, serta penyusunan SOP penanganan insiden siber.
Lebih lanjut, Komisi II mendorong Diskominfo SP untuk memperkuat kolaborasi dan inovasi, baik dengan perguruan tinggi, komunitas digital, maupun startup lokal, agar inovasi layanan publik berbasis digital benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menggugurkan program.
Komisi II menekankan perlunya monitoring dan evaluasi berbasis digital, melalui dashboard kinerja OPD dengan indikator yang jelas. Seperti halnya tentang kecepatan layanan, tingkat keterbukaan informasi, dan kepuasan publik.
“Setiap program Kominfo harus benar-benar mendukung visi dan misi kepala daerah, terukur dampaknya, dan tidak hanya bersifat administratif,” pungkas Bebie.
Rapat evaluasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital di Kabupaten Murung Raya.(pan)


