30.2 C
Jakarta
Thursday, November 20, 2025

Pemutakhiran Data PBB dan Sanksi Administratif Dinilai Dongkrak PAD

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO  – DPRD Murung Raya menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi serta penguatan pengelolaan pajak dan retribusi.

Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah mengatakan bahwa langkah mendasar yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD adalah melakukan pembaruan atau pemutakhiran data wajib pajak maupun objek pajak secara menyeluruh.

“Dengan data yang valid, Pemda dapat menghitung kewajiban pajak secara tepat. Objek pajak yang dulu belum terdaftar atau masih bernilai rendah bisa diperbarui. Sehingga PAD meningkat tanpa menaikkan tarif pajak,” ujar Dina, Selasa (18/11).

Politisi PKB ini menjelaskan bahwa masih banyak data lama PBB yang tidak sesuai dengan kondisi terkini, seperti perubahan bangunan, luas lahan, kepemilikan, hingga nilai jual objek pajak (NJOP). Karena itu, pemutakhiran data menjadi langkah penting dalam meningkatkan akurasi basis pajak.

Baca Juga :  Waket I DPRD Mura Tampung Kebutuhan Masyarakat dari Musrenbang

“Jaminan akurasi data pajak akan menjadi bentuk transparansi sekaligus bagian dari pelayanan publik yang selama ini kita dorong kepada masyarakat Kabupaten Murung Raya,” tambahnya.

Selain pembaruan data, Dina menilai pemberlakuan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB-P2 juga penting untuk meningkatkan kepatuhan serta menekan angka tunggakan.

“Penegakan sanksi harus dibarengi sosialisasi yang massif, agar masyarakat memahami aturan dan manfaat pembayaran PBB-P2 tepat waktu. Kita berharap langkah ini dapat berjalan optimal demi terwujudnya pembangunan dan kemajuan daerah,” pungkas Dina.(pan)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO  – DPRD Murung Raya menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi serta penguatan pengelolaan pajak dan retribusi.

Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah mengatakan bahwa langkah mendasar yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD adalah melakukan pembaruan atau pemutakhiran data wajib pajak maupun objek pajak secara menyeluruh.

“Dengan data yang valid, Pemda dapat menghitung kewajiban pajak secara tepat. Objek pajak yang dulu belum terdaftar atau masih bernilai rendah bisa diperbarui. Sehingga PAD meningkat tanpa menaikkan tarif pajak,” ujar Dina, Selasa (18/11).

Electronic money exchangers listing

Politisi PKB ini menjelaskan bahwa masih banyak data lama PBB yang tidak sesuai dengan kondisi terkini, seperti perubahan bangunan, luas lahan, kepemilikan, hingga nilai jual objek pajak (NJOP). Karena itu, pemutakhiran data menjadi langkah penting dalam meningkatkan akurasi basis pajak.

Baca Juga :  Waket I DPRD Mura Tampung Kebutuhan Masyarakat dari Musrenbang

“Jaminan akurasi data pajak akan menjadi bentuk transparansi sekaligus bagian dari pelayanan publik yang selama ini kita dorong kepada masyarakat Kabupaten Murung Raya,” tambahnya.

Selain pembaruan data, Dina menilai pemberlakuan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB-P2 juga penting untuk meningkatkan kepatuhan serta menekan angka tunggakan.

“Penegakan sanksi harus dibarengi sosialisasi yang massif, agar masyarakat memahami aturan dan manfaat pembayaran PBB-P2 tepat waktu. Kita berharap langkah ini dapat berjalan optimal demi terwujudnya pembangunan dan kemajuan daerah,” pungkas Dina.(pan)

Terpopuler

Artikel Terbaru