29.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Tak Bayarkan THR, Pengusaha Bisa Diberi Sanksi

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) berharap, perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Mura mampu menunaikan kewajibannya, dengan memberikan kompensasi Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idulfitri tahun 2022 ini.

Anggota DPRD Mura, Rumiadi mengimbau, agar pihak perusahaan menjalankan kewajibannya dan mengacu pada surat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). “Semua perusahaan swasta kami minta untuk bisa memberikan THR kepada semua karyawannya, karena masyarakat kita masih banyak yang bekerja di kawasan industri, pertambangan, dan sebagainya,” jelasnya, Sabtu (16/4).

Ditambahkan Rumiadi, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Menaker para pengusaha bisa diberikan denda dan sanksi, jika tidak melakukan kewajiban membayar THR kepada karyawannya.

“Kami selaku wakil rakyat sangat berharap bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mura, mampu menunaikan kewajibannya dengan membayar THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri, sehingga bisa digunakan dengan bijak oleh para karyawannya,” kata Politisi PDIP ini.

Baca Juga :  Perusahaan Swasta Diharapkan Mampu Sejahterakan Masyarakat

Rumiadi menjelaskan, jika terdapat perusahaan yang masih terdampak pandemi dan belum mampu memberikan THR ke pada karyawannya, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, maka perlu ada dialog diantara pengusaha dengan karyawan.

“Dialog langsung antara pemilik perusahaan dengan karyawan untuk melakukan musyawarah guna mencapai kesepakatan bersama harus dilakukan, sehingga ada titik temu dan solusi,” tutupnya. (dad/kpg)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) berharap, perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Mura mampu menunaikan kewajibannya, dengan memberikan kompensasi Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idulfitri tahun 2022 ini.

Anggota DPRD Mura, Rumiadi mengimbau, agar pihak perusahaan menjalankan kewajibannya dan mengacu pada surat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). “Semua perusahaan swasta kami minta untuk bisa memberikan THR kepada semua karyawannya, karena masyarakat kita masih banyak yang bekerja di kawasan industri, pertambangan, dan sebagainya,” jelasnya, Sabtu (16/4).

Ditambahkan Rumiadi, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Menaker para pengusaha bisa diberikan denda dan sanksi, jika tidak melakukan kewajiban membayar THR kepada karyawannya.

“Kami selaku wakil rakyat sangat berharap bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mura, mampu menunaikan kewajibannya dengan membayar THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri, sehingga bisa digunakan dengan bijak oleh para karyawannya,” kata Politisi PDIP ini.

Baca Juga :  Perusahaan Swasta Diharapkan Mampu Sejahterakan Masyarakat

Rumiadi menjelaskan, jika terdapat perusahaan yang masih terdampak pandemi dan belum mampu memberikan THR ke pada karyawannya, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, maka perlu ada dialog diantara pengusaha dengan karyawan.

“Dialog langsung antara pemilik perusahaan dengan karyawan untuk melakukan musyawarah guna mencapai kesepakatan bersama harus dilakukan, sehingga ada titik temu dan solusi,” tutupnya. (dad/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru