PURUK CAHU,
KALTENGPOS.CO โ Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura)
Doni merima dokumen Kebijakan Umum Anggaran รขโฌโ Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2021 dari Bupati Mura, Perdie
M.Yoseph.
Penyerahan
KUA-PPAS RAPBD 2021 itu, berlangsung pada agenda rapat paripurna ke-9 masa
sidang III tahun 2020 yang didalamnya juga dilaksanakan penyampaian dan
menyerahkan hasil reses DPRD Mura kepada pihak eksekutif, Rabu (18/11).
Ketua DPRD
Mura Doni menyampaikan untuk pengelolaan keuangan daerah pemerintah Provinsi
dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RKPD tahun anggaran 2021 berpedoman
pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman
penyusunan anggaran dan belanja daerah tahun Anggaran 2021 dan penyusunan APBD
dan penyusunan KUA-PPAS yang merupakan hasil kesepakatan pemerintah daerah
bersama DPRD.
Dikatakan
Doni, dalam proses penyusunan APBD ini di samping harus berpedoman dengan
rencana jangka menengah daerah.
โTermasuk
harus sinkron dengan 5 prioritas pembangunan nasional tahun 2021,โ ujar
Doni.
Sedangkan,
Bupati Mura Perdie M Yoseph ketika menyampaikan paparannya bahwa kebijakan umum
anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang dikenal dengan KUA
PPAS, secara substansial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran.
โArtinya
bahwa KUA dan PPAS membuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan
mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan
dilaksanakan, dan kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan yang menjadi
dasar untuk pengalokasian anggaran tahun anggaran 2021 yang akan datang,โ
terangnya.
Perdie menyebutkan di dalam menyusun KUA dan
PPAS tahun 2021, Pemkab Mura berpedoman pada RPJMD kabupaten Murung Raya tahun
2018-2023 dan rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD kabupaten Murung Raya
tahun 2021, diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah (RKP) dan RKPD
provinsi Kalimantan Tengah tahun 2021 serta Permendagri nomor 90 tahun 2019
tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan
keuangan daerah Mura.