Site icon Prokalteng

ASN Berani Tidak Netral? Akan Berhadapan dengan Sanksi

Doni, SP.Msi

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi isu menarik dalam proses pelaksanaan Pemilu. Untuk itu, bentuk netralitas yang dimiliki ASN perlu dijaga.

Karena sejatinya netralitas ASN pun diamanatkan di dalam undang-undang. Dalam UU No. 5/2014 ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Ketua Anggota DPRD Murung Raya, Doni, SP.Msi mengimbau ASN untuk tidak ikut dalam politik praktis pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

Dia mengatakan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Sebab, adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan.

“Kalau tidak netral, maka ASN tersebut menjadi tidak profesional dan target-target pemerintahan tidak akan tercapai. Saya minta ASN harus bersikap netral sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Doni, Jumat (17/11/2023).

Politis PDIP ini oun lagi-lagi menegaskan, ASN jangan sampai terlibat dan ikut-ikutan dalam kampanye. Mengingat adanya sangsi yang akan diberikan apabila terbukti secara aktif melakukan kampanye terhadap salah satu paslon.

“Mendukung boleh, itu adalah hak sebagai warga negara. Menentukan pilihan itu adalah hak, namun tentunya jangan ikut politik praktis,”tandasnya.(dad/hnd)

Exit mobile version