PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya telah menggelar rapat paripurna ke-3 masa sidang III Tahun Anggaran 2025. Agenda utama sidang tersebut yakni penandatanganan keputusan DPRD, sekaligus persetujuan bersama antara DPRD Murung Raya dengan Bupati Murung Raya, Heriyus terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang utama gedung DPRD itu, dipimpin langsung oleh unsur pimpinan dewan dan dihadiri Bupati Murung Raya beserta jajaran forkopimda. Begitu juga dengan kepala OPD, serta perwakilan masyarakat.
Dalam sidang ini, seluruh fraksi DPRD menyatakan setuju setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang di tingkat komisi maupun badan anggaran.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi dalam sambutannya menegaskan bahwa persetujuan bersama ini, bukan hanya sekadar formalitas. Akan tetapi bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
“APBD adalah instrumen pembangunan. Pertanggungjawaban ini menjadi tolok ukur sejauh mana program pemerintah daerah telah menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Bupati Murung Raya, Heriyus pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD.
Menurutnya, pengesahan perda pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi momentum penting untuk mengevaluasi capaian pembangunan sekaligus memperkuat komitmen dalam melanjutkan program prioritas pada tahun anggaran berjalan.
“Dengan persetujuan ini, kita memiliki pijakan kuat untuk menyusun kebijakan yang lebih terarah. Terutama dalam meningkatkan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penguatan ekonomi masyarakat,” tegas Heriyus.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama yang dilakukan oleh pimpinan DPRD dan Bupati Murung Raya.
Dengan disahkannya raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, pemerintah daerah secara resmi dinyatakan telah menyelesaikan kewajibannya sesuai amanat undang-undang, sekaligus membuka jalan bagi pembahasan agenda strategis berikutnya.(pan)