26.7 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Seleksi Penerima Bantuan Pendidikan Diharapkan Transparan

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Program bantuan pendidikan bagi masyarakat Murung Raya (Mura) yang dimulai sejak lima tahun terakhir, hingga saat ini tidak sedikit memunculkan polemik di masyarakat, khususnya pada tingkat desa.

Anggota DPRD Mura, Bebie meminta, kepada pihak pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, untuk menjalankan proses seleksi penerima program bantuan pendidikan lebih transparan.

“Kalau kita menyimak aturan yang ada dalam Perbub Nomor 22 Tahun 2024 sudah cukup baik, tetapi pelaksanaannya perlu ada keterbukaan ataupun transparansi dalam proses verifikasinya. Baik ditingkat kecamatan maupun pada Disdikbud sendiri,” terang Bebie, Selasa (14/1).

Masih menurut legislator asal PDIP ini, beberapa permasalahan yang timbul, akibat kurang profesional dan akuntabelnya pihak yang memiliki kewenangan dalam menjalankan program tersebut.

Baca Juga :  Pilkada 2024: Pemuda Gumas Harapkan Pemimpin yang Bisa Prioritaskan Pendidikan

“Jika memang ada perubahan nama, alamat atau asal desa dari calon penerima harusnya diumumkan atau disampaikan. Dengan adanya keterbukaan dalam prosesnya tentu masyarakat akan lebih memahami kondisinya,” tandasnya.

Pihaknya pun berharap, rencana RDP kedepan dapat memberikan pencerahan dan perubahan dari sistem manajemen layanan informasi kepada publik.

“Ini agar program yang sangat baik dalam mendukung peningkatan SDM generasi muda ditengah masyarakat Mura ini dapat berdampak besar bagi kemajuan daerah,” tukasnya. (dad/kpg)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Program bantuan pendidikan bagi masyarakat Murung Raya (Mura) yang dimulai sejak lima tahun terakhir, hingga saat ini tidak sedikit memunculkan polemik di masyarakat, khususnya pada tingkat desa.

Anggota DPRD Mura, Bebie meminta, kepada pihak pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, untuk menjalankan proses seleksi penerima program bantuan pendidikan lebih transparan.

“Kalau kita menyimak aturan yang ada dalam Perbub Nomor 22 Tahun 2024 sudah cukup baik, tetapi pelaksanaannya perlu ada keterbukaan ataupun transparansi dalam proses verifikasinya. Baik ditingkat kecamatan maupun pada Disdikbud sendiri,” terang Bebie, Selasa (14/1).

Masih menurut legislator asal PDIP ini, beberapa permasalahan yang timbul, akibat kurang profesional dan akuntabelnya pihak yang memiliki kewenangan dalam menjalankan program tersebut.

Baca Juga :  Pilkada 2024: Pemuda Gumas Harapkan Pemimpin yang Bisa Prioritaskan Pendidikan

“Jika memang ada perubahan nama, alamat atau asal desa dari calon penerima harusnya diumumkan atau disampaikan. Dengan adanya keterbukaan dalam prosesnya tentu masyarakat akan lebih memahami kondisinya,” tandasnya.

Pihaknya pun berharap, rencana RDP kedepan dapat memberikan pencerahan dan perubahan dari sistem manajemen layanan informasi kepada publik.

“Ini agar program yang sangat baik dalam mendukung peningkatan SDM generasi muda ditengah masyarakat Mura ini dapat berdampak besar bagi kemajuan daerah,” tukasnya. (dad/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru