31.3 C
Jakarta
Friday, June 6, 2025

Jadi Saksi Ahli di Sidang PHI Palangka Raya, Demikian Kata Wakil Ketua

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Gugatan Perselisihan hubungan
industrial antara 6 (enam) orang karyawan yang di-PHK secara sepihak PT Harmoni
Panca Utama (HPU) beberapa waktu lalu, telah memasuki masa sidang ke-6 di
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palangka Raya, Provinsi Kalteng.

Sidang yang berlangsung Senin (13/7) tadi, menghadirkan Wakil
Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin untuk menjadi saksi ahli dari pihak
penggugat.

Dalam menyampaikan pandangannya di depan tiga orang hakim,
Rahmanto dengan tegas menyayangkan sikap dari tergugat (PT. HPU) yang dari awal
menutup diri terhadap saran dari perbagai pihak.  Baik itu penyelesaian tingkat bipartit,
hingga tripartit.

“Bahkan rekomendasi DPRD Kabupaten Murung Raya untuk
mempekerjakan kembali ke-6 karyawan yang menjadi korban PHK sepihak tersebut
tidak dihiraukan. Menurutnya DPRD sudah menyampaikan dasar yang dipakai
perusahaan untuk melakukan PHK ke 6 karyawan, yakni tes urin, yang merupakan
hanya sebuah petunjuk dan bukan sebuah bukti,” tegas Rahmanto kepada Kalteng
Pos tadi sore.

Baca Juga :  Kades Terpilih Harus Mampu Meningkatkan Kesejahteraan

Tegasnya, dasar pemanggilan PT HPU pada RDP DPRD  Murung
Raya sudah jelas perintahnya dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
pasal 159 Fungsi DPRD, salah satunya adalah Fungsi Pengawasan termasuk mengawasi
pelaksanaan peraturan perundang-undangan. “Kita mengawasi pelaksanaan UU
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana pihak tergugat PT HPU dalam hal
mem-PHK karyawan menggunakan pasal 158 UU Nomor 13 Tahun 2003, dimana pasal
tersebut sudah dianulir melalui putusan MK No. 012/PUU – I/2003 dan sudah
dinyatakan tidak berlaku lagi. Artinya, perusahaan pasal UU ketenagakerjaan
yang sudah tidak berlaku lagi dalam Diktum putusan PHK” ungkap Rahmanto
saat menjadi saksi ahli dalam sidang ke 6 di Pengadilan Hubungan Industrial
Palangka Raya.

Baca Juga :  Omnibus Law Ciptaker Dianggap Rugikan Karyawan

Dia melanjutkan keterangannya, bahwa DPRD wajib menindaklanjuti
setiap pengaduan / aspirasi yang masuk ke DPRD. 
Hal tersebut didasari pasal 126 PP 12 Tahun 2018, sehingga pengaduan 6
orang karyawan melalui DPC KSBSI Kabupaten Murung Raya wajib proses melalui
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghasilkan rekomendasi kepada pihak PT
HPU untuk memperkerjakan kembali 6 orang karyawan tersebut.

“Kita meminta kepada PT HPU apapun Putusan Pengadilan Hubungan
Industrial nanti agar ditaati dan dilaksanakan,” tandasnya.

 

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Gugatan Perselisihan hubungan
industrial antara 6 (enam) orang karyawan yang di-PHK secara sepihak PT Harmoni
Panca Utama (HPU) beberapa waktu lalu, telah memasuki masa sidang ke-6 di
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palangka Raya, Provinsi Kalteng.

Sidang yang berlangsung Senin (13/7) tadi, menghadirkan Wakil
Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin untuk menjadi saksi ahli dari pihak
penggugat.

Dalam menyampaikan pandangannya di depan tiga orang hakim,
Rahmanto dengan tegas menyayangkan sikap dari tergugat (PT. HPU) yang dari awal
menutup diri terhadap saran dari perbagai pihak.  Baik itu penyelesaian tingkat bipartit,
hingga tripartit.

“Bahkan rekomendasi DPRD Kabupaten Murung Raya untuk
mempekerjakan kembali ke-6 karyawan yang menjadi korban PHK sepihak tersebut
tidak dihiraukan. Menurutnya DPRD sudah menyampaikan dasar yang dipakai
perusahaan untuk melakukan PHK ke 6 karyawan, yakni tes urin, yang merupakan
hanya sebuah petunjuk dan bukan sebuah bukti,” tegas Rahmanto kepada Kalteng
Pos tadi sore.

Baca Juga :  Kades Terpilih Harus Mampu Meningkatkan Kesejahteraan

Tegasnya, dasar pemanggilan PT HPU pada RDP DPRD  Murung
Raya sudah jelas perintahnya dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
pasal 159 Fungsi DPRD, salah satunya adalah Fungsi Pengawasan termasuk mengawasi
pelaksanaan peraturan perundang-undangan. “Kita mengawasi pelaksanaan UU
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana pihak tergugat PT HPU dalam hal
mem-PHK karyawan menggunakan pasal 158 UU Nomor 13 Tahun 2003, dimana pasal
tersebut sudah dianulir melalui putusan MK No. 012/PUU – I/2003 dan sudah
dinyatakan tidak berlaku lagi. Artinya, perusahaan pasal UU ketenagakerjaan
yang sudah tidak berlaku lagi dalam Diktum putusan PHK” ungkap Rahmanto
saat menjadi saksi ahli dalam sidang ke 6 di Pengadilan Hubungan Industrial
Palangka Raya.

Baca Juga :  Omnibus Law Ciptaker Dianggap Rugikan Karyawan

Dia melanjutkan keterangannya, bahwa DPRD wajib menindaklanjuti
setiap pengaduan / aspirasi yang masuk ke DPRD. 
Hal tersebut didasari pasal 126 PP 12 Tahun 2018, sehingga pengaduan 6
orang karyawan melalui DPC KSBSI Kabupaten Murung Raya wajib proses melalui
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghasilkan rekomendasi kepada pihak PT
HPU untuk memperkerjakan kembali 6 orang karyawan tersebut.

“Kita meminta kepada PT HPU apapun Putusan Pengadilan Hubungan
Industrial nanti agar ditaati dan dilaksanakan,” tandasnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru