32.8 C
Jakarta
Wednesday, December 11, 2024

Dewan Ajak Bersama-Sama Putuskan Mata Rantai Penularan Covid-19

PURUK
CAHU,KALTENGPOS.CO
-Ketua DPRD Muring
Raya (Mura) Doni mengajak masyarakat tetap disiplin dalam menggunakan masker.
Karena memakai masker itu dapat melindungi diri sendiri dan orang lain dari
penularan Covid-19. Apalagi mulai bulan depan, jika tidak menggunakan masker
saat keluar rumah, bakal ada sanksi denda menanti.

 

Menurut Legislator PDIP ini, disiplin
menggunakan masker ini sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran
Covid-19. “Sehingga dengan bersama dan bekerjasama memathui protokol
kesehatan merupakan langkah nyata dalam memerangi Covid-19,” terang Doni,
Kamis (10/9).

 

Sebab menurutnya, tidak ada jaminan bagi
semua tidak tertular Covid-19.

“Oleh karena itu kita harus sadar
akan bahayanya virus ini, sehingga kita patut terhadap anjuran protokol
kesehatan, demi keselamatan diri dan keluarga dan orang lain di sekitar
kita,” sebutnya.

Baca Juga :  Apresiasi Polri, Doni: Pemilu Kondusif, Tanpa Pecah Belah

 

Dikatakan, dalam waktu satu bulan ini, pemerintah
melalui Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Mura melaksanakan
sosialisasi kepada masyarakat supaya patuh dan disiplin menggunakan masker.

 

Dikatakan, peraturan bupati (perbup)
sudah ditandatangani dan sosialisasi berlaku hari ini hingga 10 Oktober 2020.
Artinya pada Tanggal 11 Oktober 2020 bulan depan, perbup itu akan berlaku
efektif.

 

Anggota DPRD Mura beberapa periode ini
juga mengapresiasi Polres Mura beserta polsek jajaran yang turut bersama membagikan
ribuan masker kepada masyarakat, agar mereka tidak ada alasan lagi tidak
menggunakan masker karena tidak memiliki masker.

 

“Gelorakan
semangat kita memerangi Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan seperti
menggunakan masker agar terhindar dari penyakit mematikan ini, dan kita turut
menyelamatkan keluarga kita,” tutupnya.

Baca Juga :  Isi Perayaan Kemerdekaan dengan Hal Positif

PURUK
CAHU,KALTENGPOS.CO
-Ketua DPRD Muring
Raya (Mura) Doni mengajak masyarakat tetap disiplin dalam menggunakan masker.
Karena memakai masker itu dapat melindungi diri sendiri dan orang lain dari
penularan Covid-19. Apalagi mulai bulan depan, jika tidak menggunakan masker
saat keluar rumah, bakal ada sanksi denda menanti.

 

Menurut Legislator PDIP ini, disiplin
menggunakan masker ini sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran
Covid-19. “Sehingga dengan bersama dan bekerjasama memathui protokol
kesehatan merupakan langkah nyata dalam memerangi Covid-19,” terang Doni,
Kamis (10/9).

 

Sebab menurutnya, tidak ada jaminan bagi
semua tidak tertular Covid-19.

“Oleh karena itu kita harus sadar
akan bahayanya virus ini, sehingga kita patut terhadap anjuran protokol
kesehatan, demi keselamatan diri dan keluarga dan orang lain di sekitar
kita,” sebutnya.

Baca Juga :  Apresiasi Polri, Doni: Pemilu Kondusif, Tanpa Pecah Belah

 

Dikatakan, dalam waktu satu bulan ini, pemerintah
melalui Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Mura melaksanakan
sosialisasi kepada masyarakat supaya patuh dan disiplin menggunakan masker.

 

Dikatakan, peraturan bupati (perbup)
sudah ditandatangani dan sosialisasi berlaku hari ini hingga 10 Oktober 2020.
Artinya pada Tanggal 11 Oktober 2020 bulan depan, perbup itu akan berlaku
efektif.

 

Anggota DPRD Mura beberapa periode ini
juga mengapresiasi Polres Mura beserta polsek jajaran yang turut bersama membagikan
ribuan masker kepada masyarakat, agar mereka tidak ada alasan lagi tidak
menggunakan masker karena tidak memiliki masker.

 

“Gelorakan
semangat kita memerangi Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan seperti
menggunakan masker agar terhindar dari penyakit mematikan ini, dan kita turut
menyelamatkan keluarga kita,” tutupnya.

Baca Juga :  Isi Perayaan Kemerdekaan dengan Hal Positif

Terpopuler

Artikel Terbaru