PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sektor pertanian di daerahnya melalui berbagai kebijakan. Salah satunya dengan mendukung pembentukan peraturan daerah (Perda) pengelolaan kelompok tani yang saat ini masih berbentuk rancangan peraturan daerah (Raperda).
Dukungan itu disampaikan oleh Bupati Murung Raya Heriyus, melalui Wakil Bupati Rahmanto Muhidin saat menyampaikan pandangan dari pemerintah terhadap Raperda tentang pengelolaan kelompok tani yang merupakan inisiatif dari DPRD pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026 di Kantor DPRD Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (9/3).
“Atas nama Pemkab Murung Raya, saya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Murung Raya atas inisiatif penyusunan Raperda tersebut, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sektor pertanian di daerah,” kata Rahmanto.
Menurut Rahmanto, keberadaan kelompok tani memiliki peran strategis sebagai wadah bagi para petani dalam meningkatkan kapasitas, memperkuat kerja sama, serta mempermudah akses terhadap berbagai program pemerintah.
Selain itu kata Rahmanto kelompok tani juga dinilai menjadi sarana penting bagi petani dalam memperoleh bantuan sarana produksi, pelatihan, pendampingan, hingga akses terhadap permodalan dan pemasaran hasil pertanian.
Namun demikian, Rahmanto menyebutkan masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan kelompok tani di daerah. Diantaranya keterbatasan kapasitas sumber daya manusia petani, belum optimalnya kelembagaan kelompok tani, serta masih terbatasnya akses terhadap permodalan dan lembaga keuangan.
Selain itu, tambah Rahmanto, permasalahan pemasaran hasil pertanian dan belum terintegrasinya sistem pembinaan serta pendampingan kelompok tani juga menjadi kendala yang perlu mendapat perhatian bersama.
Oleh karena itu, melalui Raperda tentang pengelolaan kelompok tani ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperkuat kelembagaan kelompok tani. Kemudian meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan petani, serta memperluas akses petani terhadap teknologi, permodalan, dan pasar.
“Keberadaan Raperda ini diharapkan dapat mendorong kemandirian dan profesionalitas kelompok tani serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani di daerah,” ujarnya.
Pada prinsipnya Rahmanto mengaku Pemkab Mura mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tersebut, dengan tetap memperhatikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebutuhan daerah, serta kemampuan keuangan daerah dalam implementasinya.
Dia berharap melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah nantinya dapat dihasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi petani dan pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Murung Raya.
“Kami berharap pembahasan selanjutnya dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Rahmanto.(pan)


