PURUK CAHU,PROKALTENG.CO โ Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) berhasil membongkar kasus penimbunan minyak goreng curah sebanyak 2.678 liter atau 2,6 ton dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial H yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Hal ini, mendapat perhatian dari pimpinan DPRD setempat. Menurut Ketua DPRD Mura Doni, persoalan minyak goreng ini perlu diperhatikan, karena minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok yang wajib ada di dapur selain garam. Maka dari itu, agar masyarakat tidak resah, pemerintah harus mengambil tindakan.
โSaya merasa prihatin terkait kasus penimbunan minyak goreng dengan modus operandi mengubah kemasan penjualan dari curah menjadi kemasan bermerek di Kabupaten Mura beberapa waktu lalu itu. Semoga kejadian tersebut hanya pertama dan terakhir, serta menjadi pelajaran bagi pedagang lainnya agar tidak melakukan penimbunan minyak goreng,โ ungkap Doni, Selasa (5/4) kemarin.
Legislator PDIP ini meminta pemerintah daerah melalui instansi teknisnya wajib melakukan pengawasan edaran minyak goreng di Puruk Cahu. Selain itu, pemerintah juga perlu bekerja sama dengan distributor dan mendengarkan masalah apa yang dialami oleh distributor dalam penyaluran.
โHal yang terpenting perlu diperhatikan pemerintah daerah, apabila ada menemukan distributor yang nakal dan benar kedapatan menimbun minyak goreng harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,โ tambahnya.
Doni juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan melakukan panic buying ketika pemerintah daerah mengadakan pasar murah minyak goreng, sehingga kegiatan pasar murah pun mampu menjangkau banyak masyarakat yang membutuhkan minyak goreng. (dad/kpg)