Site icon Prokalteng

Perusahaan Diwajibkan Transparan

perusahaan-diwajibkan-transparan

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO-Di Kabupaten
Murung Raya (Mura) masih terdapat beberapa perusahaan besar swasta (PBS) yang
masih mengabaikan kewajiban di bidang ketenagakerjaan, salah satunya adalah
transparansi. Perusahaan tidak mau memberi data ketenagakerjaan dan tidak
mendaftarkan ketenagakerjaannya, dapat diberikan sanksi tegas.

 

Malah DPRD Murung Raya yang justru
mendapat data ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Menurut DPRD Mura, ini
akan menjadi acuan pihaknya guna melakukan evaluasi.

 

Waket II DPRD Mura Rahmanto Muhidin,
menjelaskan, selama ini pengawasan dari pemerintah juga minim untuk bidang
tenaga kerja. Sehingga Pemda setempat seharusnya mengantongi data tenaga kerja
di daerahnya sendiri.

 

Paling tidak, kata dia, dengan adanya
data, bisa menjadi acuan dalam hal pengambilan kebijakan oleh Pemda Mura.

 

“Pemkab harus ada pegangan data. Jangan
sampai tidak tahu data pekerja yang ada di wilayah kita sendiri,” tegas
Rahmanto, Senin (31/8) kepada wartawan.

 

Menurut legislator PKB ini, data
tersebut sangat penting untuk pembinaan dan pengawasan agar data mandiri dari
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mura, sebab sangat
dibutuhkan sebagai pembanding bagi instansi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Hal
ini pula, ujarnya, untuk mengetahui seberapa besar pekerja yang sudah
didaftarkan perusahaannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja. 

Exit mobile version