25.1 C
Jakarta
Wednesday, October 1, 2025

Tanggapi Persoalan Gapoktanhut SBB, DPRD Lamandau-Pemda Sepakat Bentuk Tim Terpadu

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Lamandau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Gabungan Kelompok Tani Hutan Sepakat Bahaum Bakuba (GAPOKTANHUT SBB) terkait permasalahan internal yang dihadapi Koperasi tersebut.

Rapat langsung dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamandau, Selasa (9/9/2025). Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau.

Ketua DPRD Lamandau, Herianto, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan yang ada demi kepentingan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan internal GAPOKTANHUT SBB demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dari RDP ini, akhirnya menghasilkan beberapa rekomendasi penting, antara lain:

  • Pembentukan Tim Terpadu: Tim ini akan bertugas untuk menyelesaikan persoalan yang ada di dalam GAPOKTANHUT Sepakat Bahaum Bakuba.
  • Inventarisasi Ulang Luasan Lahan: Melakukan inventarisasi kembali terhadap luasan lahan yang dikelola oleh GAPOKTANHUT Sepakat Bahaum Bakuba.
  • Restrukturisasi Kepengurusan: Menetapkan kepengurusan GAPOKTANHUT hasil restrukturisasi dengan memperhatikan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1091 Tahun 2024 dan Nomor 1093 Tahun 2024.
  • Pengawasan Panen: Selama proses penyelesaian masalah, panen hanya dilaksanakan oleh operator PT. Selo Emas Agung Abadi, dengan koordinasi bersama aparat keamanan dan pengawasan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH).
  • Tindak Lanjut Rekomendasi: Pemerintah Daerah diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi ini paling lama 30 hari sejak diterima dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD.
Baca Juga :  Ketua DPRD Lamandau Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Apresiasi Kinerja Polri

Nicky Sahroni, Ketua KTH Berkah Bersatu menyampaikan apresiasinya atas fasilitasi yang diberikan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lamandau.

“Semoga dengan pertemuan ini bisa mencari solusi terbaik untuk seluruh anggota dan masyarakat yang terlibat,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Lamandau, H. Rere Nor Edimansyah, yang membidangi sektor perkebunan, pertanian, perikanan, dan kehutanan, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi Koperasi Gapoktan. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan koperasi agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

“Saya hanya ingin Gapoktan lebih transparan agar manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat. Tentu kita akan terus menggali masalah ini sejauh mana permasalahan yang ada,” tegas Rere.

Baca Juga :  Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, DPRD Lamandau Siapkan Perda

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan permasalahan internal GAPOKTANHUT SBB dapat segera diselesaikan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan anggota dan masyarakat Kabupaten Lamandau. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Lamandau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Gabungan Kelompok Tani Hutan Sepakat Bahaum Bakuba (GAPOKTANHUT SBB) terkait permasalahan internal yang dihadapi Koperasi tersebut.

Rapat langsung dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamandau, Selasa (9/9/2025). Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau.

Ketua DPRD Lamandau, Herianto, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan yang ada demi kepentingan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan internal GAPOKTANHUT SBB demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dari RDP ini, akhirnya menghasilkan beberapa rekomendasi penting, antara lain:

  • Pembentukan Tim Terpadu: Tim ini akan bertugas untuk menyelesaikan persoalan yang ada di dalam GAPOKTANHUT Sepakat Bahaum Bakuba.
  • Inventarisasi Ulang Luasan Lahan: Melakukan inventarisasi kembali terhadap luasan lahan yang dikelola oleh GAPOKTANHUT Sepakat Bahaum Bakuba.
  • Restrukturisasi Kepengurusan: Menetapkan kepengurusan GAPOKTANHUT hasil restrukturisasi dengan memperhatikan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1091 Tahun 2024 dan Nomor 1093 Tahun 2024.
  • Pengawasan Panen: Selama proses penyelesaian masalah, panen hanya dilaksanakan oleh operator PT. Selo Emas Agung Abadi, dengan koordinasi bersama aparat keamanan dan pengawasan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH).
  • Tindak Lanjut Rekomendasi: Pemerintah Daerah diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi ini paling lama 30 hari sejak diterima dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD.
Baca Juga :  Ketua DPRD Lamandau Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Apresiasi Kinerja Polri

Nicky Sahroni, Ketua KTH Berkah Bersatu menyampaikan apresiasinya atas fasilitasi yang diberikan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lamandau.

“Semoga dengan pertemuan ini bisa mencari solusi terbaik untuk seluruh anggota dan masyarakat yang terlibat,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Lamandau, H. Rere Nor Edimansyah, yang membidangi sektor perkebunan, pertanian, perikanan, dan kehutanan, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi Koperasi Gapoktan. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan koperasi agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

“Saya hanya ingin Gapoktan lebih transparan agar manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat. Tentu kita akan terus menggali masalah ini sejauh mana permasalahan yang ada,” tegas Rere.

Baca Juga :  Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, DPRD Lamandau Siapkan Perda

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan permasalahan internal GAPOKTANHUT SBB dapat segera diselesaikan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan anggota dan masyarakat Kabupaten Lamandau. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru