26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Banyak Perusahaan Besar, Disnakertrans Diminta Buka Posko Pengaduan TH

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso
meminta Dinas Tenagakerja dan Tranmigrasi (Disnakertran) untuk membuka posko
pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1442 Hijriah. Posko tersebut
untuk memfasilitasi keluhan pekerja atau karyawan perusahaan yang beroperasi di
daerah ini.

“Kami menyarankan pemda
melalui Disnakertran untuk membuka posko THR di 
Kabupaten Kotim ini karena di daerah ini banyak memiliki perusahaan
besar, seperti perkebunan kelapa sawit, tambang maupun lainnya,” ujarnya
saat dibincangi di ruang kerjannya, Kamis (29/4).

Menurut Bima, melalui
posko THR tersebut, pemerintah daerah akan lebih mudah bagi pihak pemerintah
daerah untuk memantau pembayaran THR oleh perusahaan ke pekerja dan bisa
bertindak cepat dan akurat menangani pengaduan THR yang menjadi hak para
pekerja.

Baca Juga :  Tiket Pesawat Mahal, Pemkab Harus Merespons Keresahan Masyarakat

“Saya juga meminta
perusahaan membayar penuh THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,
hal itu merujuk pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik
Indonesia,” ucapnya.

Politikus Partai Kebangkitan
Bangsa ini juga mengatakan, apabila ada perusahaan yang tidak mampu atau enggan
membayarkan THR kepada pekerja, pemerintah daerah  harus segera menindaklanjuti dengan memintai
keterangan kepada pihak perusahaan.

“Kalau ada
perusahaan yang tidak mampu membayar THR karyawannya dan Harus ditanya apa
alasan perusahaan tidak mampu bayar THR. Kalau memang mereka enggan bayar,
pastikan ada sanksi tegas untuk mereka,” tegas Bima. 

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso
meminta Dinas Tenagakerja dan Tranmigrasi (Disnakertran) untuk membuka posko
pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1442 Hijriah. Posko tersebut
untuk memfasilitasi keluhan pekerja atau karyawan perusahaan yang beroperasi di
daerah ini.

“Kami menyarankan pemda
melalui Disnakertran untuk membuka posko THR di 
Kabupaten Kotim ini karena di daerah ini banyak memiliki perusahaan
besar, seperti perkebunan kelapa sawit, tambang maupun lainnya,” ujarnya
saat dibincangi di ruang kerjannya, Kamis (29/4).

Menurut Bima, melalui
posko THR tersebut, pemerintah daerah akan lebih mudah bagi pihak pemerintah
daerah untuk memantau pembayaran THR oleh perusahaan ke pekerja dan bisa
bertindak cepat dan akurat menangani pengaduan THR yang menjadi hak para
pekerja.

Baca Juga :  Tiket Pesawat Mahal, Pemkab Harus Merespons Keresahan Masyarakat

“Saya juga meminta
perusahaan membayar penuh THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,
hal itu merujuk pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik
Indonesia,” ucapnya.

Politikus Partai Kebangkitan
Bangsa ini juga mengatakan, apabila ada perusahaan yang tidak mampu atau enggan
membayarkan THR kepada pekerja, pemerintah daerah  harus segera menindaklanjuti dengan memintai
keterangan kepada pihak perusahaan.

“Kalau ada
perusahaan yang tidak mampu membayar THR karyawannya dan Harus ditanya apa
alasan perusahaan tidak mampu bayar THR. Kalau memang mereka enggan bayar,
pastikan ada sanksi tegas untuk mereka,” tegas Bima. 

Terpopuler

Artikel Terbaru