27.6 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Putus Mata Rantai Penyebaran Covid agar Daerah Kembali Normal

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang pejabat tinggi dan ASN menggelar open house saat Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 ini. Hal itu tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor B/123/M.KT.02/2022.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dra.Rinie sangat mendukung akan kebijakan Kemenpan RB tersebut hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang saat ini masih terjadi di Kabupaten Kotim ini, walaupun saat ini tidak ada lagi pasien yang terpapar akan virus mematikan itu.

“Kami sangat mendukung akan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, hal itu demi keselamatan orang banyak mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi dan sehingga tidak ada lagi terjadi klaster-klaster baru,” kata Rinie, Kamis (28/4).

Baca Juga :  Nah Lho, Banyak Cairan Diduga Limbah Mengambang di Sungai Mentaya

Menurut Rinie larangan menggelar open house ditujukan tidak hanya untuk kepala daerah saja tetapi kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintahan juga diminta untuk melakukan open house pada lebaran Idulfitri 1443 Hijriah nanti.

“Kami juga meminta kepada seluruh ASN dan  pejabat di pemerintahan Kabupaten Kotim  untuk tidak melakukan open house pada saat lebaran nanti, selain dari surat edaran itu, kita juga harus memutus mata rantai penyebaran  Covid-19 agar daerah kita bisa kembali normal,” ujarnya.

Politisi PDI perjuangan ini berharap agar seluruh pejabat dan ASN di daerah ini menjadi contoh kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan agar dapat terhindar dari penyebaran Covid-19 seperti mengunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan.(bah)

Baca Juga :  Angka Penganggurn di Kotim Masih Tinggi

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang pejabat tinggi dan ASN menggelar open house saat Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 ini. Hal itu tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor B/123/M.KT.02/2022.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dra.Rinie sangat mendukung akan kebijakan Kemenpan RB tersebut hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang saat ini masih terjadi di Kabupaten Kotim ini, walaupun saat ini tidak ada lagi pasien yang terpapar akan virus mematikan itu.

“Kami sangat mendukung akan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, hal itu demi keselamatan orang banyak mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi dan sehingga tidak ada lagi terjadi klaster-klaster baru,” kata Rinie, Kamis (28/4).

Baca Juga :  Nah Lho, Banyak Cairan Diduga Limbah Mengambang di Sungai Mentaya

Menurut Rinie larangan menggelar open house ditujukan tidak hanya untuk kepala daerah saja tetapi kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintahan juga diminta untuk melakukan open house pada lebaran Idulfitri 1443 Hijriah nanti.

“Kami juga meminta kepada seluruh ASN dan  pejabat di pemerintahan Kabupaten Kotim  untuk tidak melakukan open house pada saat lebaran nanti, selain dari surat edaran itu, kita juga harus memutus mata rantai penyebaran  Covid-19 agar daerah kita bisa kembali normal,” ujarnya.

Politisi PDI perjuangan ini berharap agar seluruh pejabat dan ASN di daerah ini menjadi contoh kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan agar dapat terhindar dari penyebaran Covid-19 seperti mengunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan.(bah)

Baca Juga :  Angka Penganggurn di Kotim Masih Tinggi

Terpopuler

Artikel Terbaru