25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

APBD Kotim 2021 Diperkirakan Rp1,5 Triliun

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar rapat
paripurna dengan agenda Mendengarkan Pidato Bupati Terkait Penyampaian
Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun
Anggaran 2021, Senin (27/7).

 

Rapat paripurna tersebut dipimpin
langsung Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie didampingi Wakil Ketua H.Rudianur
dan sejumlah Anggota DPRD Kotim lainnya. Serta dihadiri Wakil Bupati Kotim
HM.Taufik Mukri dan sejumlah satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) serta
unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Kotim.

 

Wakil Bupati Kotim HM.Taufik Mukri mengatakan,
bahwa perkiraan sementara pendapatan daerah tahun 2021 berkisar Rp 1,4 Triliun
sampai Rp 1,5 Triliun. Tetapi secara real, asumsi pendapatan ini di luar
perkiraan dana alokasi khusus, Insentif daerah dan dana alokasi umum serta
perkiraan dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
(APBN).

Baca Juga :  Harus Ada Pembatasan Muatan dan Jam Operasional Penggunaan Jalan Dalam

 

“Sebelum peraturan diterbitkan,
maka perkiraan APBD Kabupaten Kotim tahun anggaran 2021, yaitu pendapatan
sebesar Rp.1.493.540.299.062.00, yang terdiri dari pendapatan asli daerah Rp
230.755.701.673.00, pendapatan transfer sebesar Rp 1.193.243.477.125.00,

Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp
609 541.120.000.00,” sampai Taufik Mukri.

 

Untuk belanja sebesar Rp
1.502.108.836.702.00, devisit sebesar Rp 8.640.537.640.00 atau sebesar 0, 58
persen. Sementara perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 27.530.537.640.00,

Perkiraan pengeluaran pembiayaan Rp
18.897.000.000.00 dan pembiayaan netto sebesar Rp 8.640.537.440.00.

 

“Berkenaan asumsi pendapatan
tersebut, sampai saat ini pemerintah pusat masih belum menerbitkan peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun Anggaran 2021 dan
juga belum menerbitkan Peraturan Priseden tentang dana alokasi khusus, dana
insentif daerah dana alokasi umum dan dana desa yang bersumber dari APBN
,” ujar Taufik Mukri

Baca Juga :  Banyak PBS Mengingkari Ketentuan

 

Dirinya juga mengatakan, dengan belum
diterbitkannya peraturan itu, tidak menutup kemungkinan APBD Tahun 2021 akan
mengalami penyesuaian lebih lanjut secara lengkap plafon anggaran masing-masing
SOPD yang terenci dalam matrik dokumen proritas plafon anggaran sementara Tahun
2021.

 

“Pengisian
matrik tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor
90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kwalifikasi dan Minimpator Perencanaan dan
Keuangan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah,” tutupnya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar rapat
paripurna dengan agenda Mendengarkan Pidato Bupati Terkait Penyampaian
Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun
Anggaran 2021, Senin (27/7).

 

Rapat paripurna tersebut dipimpin
langsung Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie didampingi Wakil Ketua H.Rudianur
dan sejumlah Anggota DPRD Kotim lainnya. Serta dihadiri Wakil Bupati Kotim
HM.Taufik Mukri dan sejumlah satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) serta
unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Kotim.

 

Wakil Bupati Kotim HM.Taufik Mukri mengatakan,
bahwa perkiraan sementara pendapatan daerah tahun 2021 berkisar Rp 1,4 Triliun
sampai Rp 1,5 Triliun. Tetapi secara real, asumsi pendapatan ini di luar
perkiraan dana alokasi khusus, Insentif daerah dan dana alokasi umum serta
perkiraan dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
(APBN).

Baca Juga :  Harus Ada Pembatasan Muatan dan Jam Operasional Penggunaan Jalan Dalam

 

“Sebelum peraturan diterbitkan,
maka perkiraan APBD Kabupaten Kotim tahun anggaran 2021, yaitu pendapatan
sebesar Rp.1.493.540.299.062.00, yang terdiri dari pendapatan asli daerah Rp
230.755.701.673.00, pendapatan transfer sebesar Rp 1.193.243.477.125.00,

Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp
609 541.120.000.00,” sampai Taufik Mukri.

 

Untuk belanja sebesar Rp
1.502.108.836.702.00, devisit sebesar Rp 8.640.537.640.00 atau sebesar 0, 58
persen. Sementara perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 27.530.537.640.00,

Perkiraan pengeluaran pembiayaan Rp
18.897.000.000.00 dan pembiayaan netto sebesar Rp 8.640.537.440.00.

 

“Berkenaan asumsi pendapatan
tersebut, sampai saat ini pemerintah pusat masih belum menerbitkan peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun Anggaran 2021 dan
juga belum menerbitkan Peraturan Priseden tentang dana alokasi khusus, dana
insentif daerah dana alokasi umum dan dana desa yang bersumber dari APBN
,” ujar Taufik Mukri

Baca Juga :  Banyak PBS Mengingkari Ketentuan

 

Dirinya juga mengatakan, dengan belum
diterbitkannya peraturan itu, tidak menutup kemungkinan APBD Tahun 2021 akan
mengalami penyesuaian lebih lanjut secara lengkap plafon anggaran masing-masing
SOPD yang terenci dalam matrik dokumen proritas plafon anggaran sementara Tahun
2021.

 

“Pengisian
matrik tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor
90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kwalifikasi dan Minimpator Perencanaan dan
Keuangan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru