SAMPIT, PROKALTENG.CO– Peran serta masyarakat bersama Inspektoprat dinilai bisa mengawasi penggunaan anggaran dana desa (ADD) dan meminimalisasi penyalahgunaan Dana Desa (DD), agar tidak terjadi penyelewengan serta penyalahgunaan yang berujung kepada kasus penjara terhadap kepala desa.
“Dengan adanya peran serta masyarakat dan Inspektorat penggunaan ADD muapun DD bisa dimInimalisasi. Sehingga tidak ada lagi kepala desa yang berurusan dengan aparat penegak hukum,” kata wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotim H.Hairis Salamad, Selasa (23/5).
Menurut Hairis Salamat, setiap tahunnya ADD maupun DD terus bertambah. Maka dari itu semua kepala desa yang ada di Kabupaten Kotim, agar dapat mengunakannya untuk kepentingan masyarakat. Sehingga dapat dipertaggung jawabkan sesuai dengan pengunaannya.
“Anggaran dana desa mencapai miliaran rupiah. Sehingga sangat rawan disalahgunakan oleh oknum pemerintah di tingkat desa. Maka dari itu peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah bisa mengawasi pengunaan anggaran itu,” ucapnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menambahkan, dengan adanya peran akitif masyarakat dalam mengawasi mengawasi angaran dana desa tersebut, apabila terdapat penyelewengan segera melaporkan ke Inspektorat, sehingga bisa menanggulangi cepat persoalan.
“Inspektorat itukan punya peran untuk memerintahkan kepala desa dalam membenahi pengelolaan keuangan desa. Sehingga ada persoalan segera berkoordinasi dengan inspektorat, apabila tidak maka Inspektorat bisa melaporkannya ke penegak hukum setempat,”ujar Hairis
Dirinya juga menambahkan bahwa masyarakat wajib mengetahui program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh kepala desa disetiap desanya, dan Pemerintah desa juga harus mengajak masyarakat untuk membangun desa sehingga masyarakat di desa bisa sejahtera.(bah).