24.3 C
Jakarta
Thursday, January 22, 2026

Saat Sidak, Akhyannor Tegaskan Pentingnya Kejelasan Status dan Legalitas Pengolahan Limbah

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Keluhan warga kembali mencuat. Terkait aroma menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan limbah kelapa sawit di kawasan PT Sampit, Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang.

Bau tak sedap tersebut kerap menyebar hingga ke permukiman, terutama saat angin berembus kencang. Sejumlah warga mengaku aroma tersebut sangat mengganggu aktivitas harian.

Bahkan, sebagian warga menyebut bau menyengat itu memicu rasa mual hingga muntah, khususnya ketika hendak makan atau saat berada di dalam rumah. Kondisi ini mendorong warga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan peninjauan menyeluruh.

Masyarakat berharap aktivitas industri di sekitar lingkungan mereka tidak terus berdampak pada kenyamanan dan kesehatan. Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannor, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) menegaskan pentingnya kejelasan status dan legalitas kegiatan pengolahan limbah yang dilakukan di area PT Sampit.

Baca Juga :  Masyarakat Jangan Buang Sampah di Sungai dan Drainase

“Apakah kegiatan ini legal atau tidak, itu yang perlu kita ketahui bersama. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi hal yang sangat penting agar jelas kegiatan apa yang sebenarnya dilakukan,” ujar Akhyannor, Senin (19/1).

Ia menekankan, setiap aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan limbah wajib melalui proses perizinan yang jelas, termasuk kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Dari situ baru bisa diurus perizinannya, termasuk bagaimana AMDAL-nya. Semua itu tentu membutuhkan kajian dan proses yang tidak singkat,” tegasnya.

Electronic money exchangers listing

Akhyannor mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, limbah tersebut diduga akan diolah menjadi pupuk. Namun, saat sidak pertama yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tidak ditemukan adanya penambahan kolam limbah. Kondisi itu berubah pada sidak berikutnya.

Baca Juga :  Solusi Percepatan Pembangunan di Daerah Pelosok

“Pada sidak kedua justru ditemukan adanya penambahan kolam. Karena itu kami menyarankan agar seluruh aktivitas yang ada saat ini ditahan terlebih dahulu supaya tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” jelasnya.

Ia juga meminta pihak pengelola atau inventor yang menjalankan kegiatan tersebut untuk mencari metode pengolahan yang tidak menimbulkan bau.

“Pengolahan limbah harus dilakukan dengan teknologi dan cara yang benar. Jangan sampai aktivitasnya justru menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar,” ujarnya. (bah/ans/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Keluhan warga kembali mencuat. Terkait aroma menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan limbah kelapa sawit di kawasan PT Sampit, Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang.

Bau tak sedap tersebut kerap menyebar hingga ke permukiman, terutama saat angin berembus kencang. Sejumlah warga mengaku aroma tersebut sangat mengganggu aktivitas harian.

Bahkan, sebagian warga menyebut bau menyengat itu memicu rasa mual hingga muntah, khususnya ketika hendak makan atau saat berada di dalam rumah. Kondisi ini mendorong warga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan peninjauan menyeluruh.

Electronic money exchangers listing

Masyarakat berharap aktivitas industri di sekitar lingkungan mereka tidak terus berdampak pada kenyamanan dan kesehatan. Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannor, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) menegaskan pentingnya kejelasan status dan legalitas kegiatan pengolahan limbah yang dilakukan di area PT Sampit.

Baca Juga :  Masyarakat Jangan Buang Sampah di Sungai dan Drainase

“Apakah kegiatan ini legal atau tidak, itu yang perlu kita ketahui bersama. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi hal yang sangat penting agar jelas kegiatan apa yang sebenarnya dilakukan,” ujar Akhyannor, Senin (19/1).

Ia menekankan, setiap aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan limbah wajib melalui proses perizinan yang jelas, termasuk kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Dari situ baru bisa diurus perizinannya, termasuk bagaimana AMDAL-nya. Semua itu tentu membutuhkan kajian dan proses yang tidak singkat,” tegasnya.

Akhyannor mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, limbah tersebut diduga akan diolah menjadi pupuk. Namun, saat sidak pertama yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tidak ditemukan adanya penambahan kolam limbah. Kondisi itu berubah pada sidak berikutnya.

Baca Juga :  Solusi Percepatan Pembangunan di Daerah Pelosok

“Pada sidak kedua justru ditemukan adanya penambahan kolam. Karena itu kami menyarankan agar seluruh aktivitas yang ada saat ini ditahan terlebih dahulu supaya tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” jelasnya.

Ia juga meminta pihak pengelola atau inventor yang menjalankan kegiatan tersebut untuk mencari metode pengolahan yang tidak menimbulkan bau.

“Pengolahan limbah harus dilakukan dengan teknologi dan cara yang benar. Jangan sampai aktivitasnya justru menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar,” ujarnya. (bah/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru