SAMPIT,
PROKALTENG.COรขโฌโ
Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat dengar
pendapat (RDP) terkait kerusakan jalan di dalam Kota Sampit di ruang rapat
paripurna, Senin (18/1). Ketua Komisi IV DPRD Kotim Dadang Siswanto mengatakan,
kesimpulan rapat hari ini pertama meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) untuk sesegara mungkin melakukan upaya-upaya perbaikan
ruas jalan yang ada di dalam kota yaitu Jalan HM Arsyad, Pelita Barat, Kapten
Mulyono dan juga jalan Muhammad Hatta atau jalan lingkar selatan.
โKami meminta
pemerintah daerah segera melakukan perbaikan jalan tersebut,รขโฌย ujarnya.
Menurutnya, para
anggota dewan juga sepakat meminta kepada Dinas Perhubungan bersama instansi
terkait untuk segera mengundang pihak terkait lainnya, yaitu pihak perusahaan
perkebunan kelapa sawit yang ada di daerah ini untuk duduk bersama memperbaiki
jalan di lingkar selatan untuk tempo jangka pendek.
Pihaknya juga meminta
apabila jalan tersebut sudah fungsional,
maka pihaknya meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim wajib mengalihkan arus
lalu lintas terhadap kendaraan-kendaraan yang berbobot di luar kapasitas jalan.
Baik itu besar kendaraan ataupun kelebihan beban muatan agar jangan lagi
melintas dalam kota, dan harus meliwati jalan lingkar selatan.
โPerbaikan jalan
ini nantinya tidak akan menggangu distribusi angkutan. Karena pihaknya
mengarahkan angkutan melintas di lingkar selatan setelah jalan di sana
fungsional setelah diperbaiki, jadi tidak serta merta langsung ditutup besok,
karena itu akan menuai kontroversi dilapangan lagi,โ terang Dadang.
Menurut informasi yang
pihaknya terima, Bupati Kotim akan segera menyurati Gubernur Kalimantan Tengah
(Kalteng) untuk meminta izin. Setelah izin diberikan maka akan mengumpulkan
pihak terkait untuk memungsikan ataupun memperbaiki kerusakan jalan di lingkar
selatan yang saat ini kondisinya rusak dan rawan dilewati oleng angkutan.
รขโฌลPerbaikan jalan itu
nantinya tidak menggunakan anggaran provinsi, jadi di saat kekosongan saat ini
sembari menunggu perbaikan oleh provinsi. Maka dilakukan upaya-upaya terlebih
dahulu semacam konsorsium yang akan dilakukan pemerintah daerah, tentunya
setelah direstui pemerintah provinsi. Karena jalan itu bukan wewenang
kabupaten,รขโฌย ucap Dadang.
Politikus Partai Amanat
Nasional ini juga mengatakan untuk jangka panjang pihaknya akan memikirkan
secara seksama, terutama kapasitas jalan di Kabupaten Kotim. Hal ini demi
keselamatan pengguna jalan, dan juga terhadap kendaraan-kendaraan yang
tonasenya melebihi dari kapasitas yang melewati jalan yang hanya mampu delapan
ton.
รขโฌลKami tentunya akan memikirkan ke depannya
bersama pemerintah daerah dalam hal ini adalah dinas perhubungan Kabupaten
Kotim dan akan kita rundingkan bersama mereka. Apakah dibikin pos-pos atau
jembatan timbang. Sehingga kendaraan yang berbobot besar tidak lagi masuk di
dalam kota,รขโฌยtutupnya.